TEMPO.CO, Blitar - Suwardi, 36 tahun, pelaku sodomi terhadap 8 anak di Kota Blitar, Jawa Timur, pernah dihukum 1 tahun penjara dalam kasus serupa pada tahun 2000. Saat itu warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Blitar, yang berprofesi sebagai pelatih renang itu, dihukum karena melakukan sodomi terhadap seorang bocah. (Baca: Ini Kronologis Perkosaan Bocah 5 Tahun di Surabaya)
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Blitar Komisaris Hendrik Purwono. Karena itu penyidik Polresta Blitar tidak menerapkan pasal-pasal KUHP untuk menghukum Suwardi dalam kasus sodomi tergadap 8 murid renangnya, yang saat ini sedang ditangani. (Baca: Sodomi Tujuh Bocah, Remaja di Depok Dikeroyok Warga)
Menurut Hendrik, Suwardi akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang bisa dikenakan kepada Suwardi adalah 15 tahun penjara. “Kami akan pakai Undang-Undang Perlindungan anak kepada pelaku,” katanya, Rabu, 27 Agustus 2014. (Baca: Dugaan Sodomi, Ibu Korban Punya Data Kuat Guru JIS)
Hukuman 1 tahun penjara yang pernah dijalani Suwardi pada tahun 2000, yang saat itu menggunakan pasal KUHP, dinilai tidak membuat Suwardi jera. Sebab kenyataannya Suwardi mengulangi perbuatannya, dengan jumlah korban yang lebih banyak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Suwardi menerapkan modus yang sama, yakni berpura-pura memberikan pelajaran renang kepada anak didiknya, kemudian menyetubuhinya saat di dalam air.
Para korban yang tak bisa berenang dan takut tenggelam tak kuasa melawan perbuatan itu. Apalagi Suwardi memiliki perawakan tubuh yang tegap dan atletis.
Perilaku buruk Suwardi menimbulkan keprihatinan berbagai kalangan di Blitar. Pengasuh Pondok Pesantren Al Kamal di Desa Kunir, Kecamatan Sidodadi, Kabupaten Blitar, Hj Miattu Habah, mengutuk keras perbuatan pelaku.
Miattu meminta polisi menerapkan hukuman yang paling berat, karena Suwardi berpotensi mengulangi perbuatannya. “Dia berani mengulang perbuatannya karena hukumannya ringan,” ujarnya kepada Tempo.
Guru yang pernah menjadi pengajar mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu, juga mendesak pemerintah merevisi ancaman hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hukuman maksimal 15 tahun penjara dalam undang-undang itu dinilai terlalu ringan. Apalagi saat di pengadilan, hukumannya pun bisa diringankan lagi, yang tidak sebanding trauma seumur hidup yang dialami korban. Para korban pun, seperti yang kerap dikemukakan oleh para psikiater, juga berpotensi menjadi predator anak di kemudian hari.
Diberitakan sebelumnya, Suwardi diketahui melakukan sodomi atas laporan orang tua MA, 9 tahun, yang tak lain murid renang yang dilatih Suwardi. Selain terhadap MA, Suwardi mengaku melakukan perbuatan serupa terhadap 7 orang murid renangnya yang lain. Seluruh korban berusia 9 hingga 10 tahun.
HARI TRI WASONO
Terpopuler
Ahok Akui Terjepit Antara Jokowi dan Prabowo
Ini Sebab Ahok Suka Djarot Syaiful Hidayat
Ini 8 Anggota ISIS yang Mirip Pemenggal Jurnalis AS
Dua Partai Merah Putih Diprediksi Gabung Jokowi-JK
Indonesia Bentuk Timnas U-19 Baru, Mengapa?
Berita terkait
Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara
10 Februari 2024
Napi pelaku sodomi, Agun, ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri 16 hari lalu.
Baca SelengkapnyaKorban Kekerasan Seksual Anak di Empang Kalideres Dapat Pendampingan Pemkot Jakbar
13 Oktober 2022
Pemkot Jakbar memastikan korban kekerasan seksual anak itu mendapatkan perlindungan sehingga tidak mengalami trauma dan tertekan.
Baca SelengkapnyaPolsek Kalideres Tangkap Pelaku Sodomi Bocah di Empang
13 Oktober 2022
Anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menangkap pelaku sodomi terhadap anak yang beraksi di sebuah empang hingga tersebar melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaSetelah Kasus Sodomi Viral, Tak Lagi Terlihat Anak-anak Bermain di Empang Kalideres
11 Oktober 2022
Sejumlah tukang ojek yang biasa mangkal di dekat empang mengaku mengetahui kasus sodomi itu setelah viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSeorang Bocah Terekam Jadi Korban Sodomi di Sebuah Empang di Kalideres Jakbar
11 Oktober 2022
Bocah tersebut jadi korban sodomi seorang pria. Aksi cabul ini terekam dalam sebuah video pendek yang tersebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaKaleidoskop 2020: Kasus Pembunuhan Terpopuler, Remaja NF, Hingga John Kei
26 Desember 2020
Salah satu pembunuhan dalam Kaleidoskop 2020 metro adalah kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAlasan Manusia Silver di Bekasi Mutilasi Korbannya Jadi Lima Bagian
10 Desember 2020
Manusia silver tersangka pembunuhan dan mutilasi di Bekasi, AYJ alias Amoy, 17 tahun, menjelaskan alasannya memotong tubuh Dony Saputra.
Baca SelengkapnyaPengakuan Mengejutkan Manusia Silver Tersangka Mutilasi: Sering Disodomi Korban
10 Desember 2020
Pengamen manusia silver berinisal AYJ alias Amoy, 17 tahun, ternyata bukan sekali saja menjadi korban sodomi oleh Dony Saputra, 24 tahun.
Baca SelengkapnyaManusia Silver Tersangka Mutilasi di Bekasi Korban Sodomi, Pengamat Bilang Ini
10 Desember 2020
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kepolisan harus terlebih dahulu menangani kasus sodomi yang pernah dialami manusia silver, A.
Baca SelengkapnyaMotif Mutilasi di Bekasi, Polisi: Menolak Sodomi
9 Desember 2020
Aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya menangkap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial A, tersangka mutilasi.
Baca Selengkapnya