Newmont Tarik Gugatan Arbitrase  

Reporter

Rabu, 27 Agustus 2014 09:08 WIB

Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Minggu (3/7). Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah mencabut gugatan arbitrase yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia atas larangan ekspor mineral mentah. "Keputusan untuk membatalkan gugatan ini menyusul pejabat tinggi pemerintah menjamin adanya renegosiasi untuk mendapatkan kesepakatan MoU," kata juru bicara NNT, Rubi Purnomo, dalam keterangan resmi perusahaan yang dikutip pada Rabu, 27 Agustus 2014.

Menurut Rubi, Newmont dengan ini membatalkan gugatan arbitrase yang diajukan ke International Centre for Settlement of Invesment Disputes (ICSID). "Penandatangan MoU dengan pemerintah akan diikuti dengan upaya untuk meningkatkan produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari Batu Hijau," ujarnya. (Baca:Newmont Mau Cabut Gugatan Arbitrase, Ini Syaratnya

Newmont pada Selasa, 1 Juli 2014 lalu mengumumkan secara resmi pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia. Gugatan ini terkait dengan larangan ekspor konsentrat yang berlaku sejak 12 Januari 2014. Akibatnya, kegiatan produksi perseroan di tambang Batu Hijau, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, terhenti.

Menurut Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto, langkah itu diambil karena kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau serta menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.(Baca:SBY Anggap Newmont Rusak Rasa Keadilan)

Pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, yang diterapkan ke PTNNT oleh pemerintah, tidak sesuai dengan kontrak karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

AYU PRIMA SANDI

Baca juga:
Ahok Ragu Bisa Cocok dengan Risma
Beda Jokowi dengan Ahok dan Teori Kodok
Ahok Akui Terjepit Antara Jokowi dan Prabowo
Belum Bekerja, DPRD Jakarta Hamburkan Rp 2,1 Miliar
















Advertising
Advertising




Berita terkait

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.

Baca Selengkapnya

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.

Baca Selengkapnya

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.

Baca Selengkapnya

Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.

Baca Selengkapnya

Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.

Baca Selengkapnya

Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

8 Desember 2016

Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.

Baca Selengkapnya

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

Baca Selengkapnya

Medco Rampungkan Akuisisi Saham Newmont US$ 2,6 Miliar

3 November 2016

Medco Rampungkan Akuisisi Saham Newmont US$ 2,6 Miliar

Medco rampungkan transaksi akuisisi saham PT Newmont Nusa Tenggara senilai US$2,6 miliar setara Rp33,8 triliun.

Baca Selengkapnya