TEMPO.CO,Surakarta - Berkurangnya pasokan bahan bakar minyak bersubsidi ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) membuat pengelola SPBU harus memutar otak agar stok mencukupi.
Salah satunya dengan membatasi pembelian bensin Premium dan solar. Supervisor SPBU Tipes, Pandu Yafie, mengaku membatasi pembelian Premium. (Baca: Jokowi Enggan Tanggapi Rencana Kenaikan BBM. )
"Untuk mobil, kami batasi maksimal Rp 200 ribu per pembelian. Agar stok cukup sampai kiriman berikutnya," katanya, Selasa sore, 26 Agustus 2014.
Untuk sepeda motor, pembelian tidak dibatasi karena jumlah yang dibeli tidak banyak. Ia juga tidak melayani pembelian dengan jeriken.
Pengelola SPBU Laweyan juga membatasi pembelian BBM bersubsidi. Pembelian Premium dibatasi maksimal Rp 100 ribu, sedangkan solar Rp 150 ribu.
"Kami batasi agar tidak ada peluang penimbunan dan penyalahgunaan barang subsidi," ujar pengelola SPBU yang meminta namanya tidak disebutkan itu.
Ia juga tidak melayani pembelian dengan jeriken agar lebih maksimal melayani pembelian BBM oleh pengguna kendaraan. Menurut dia, jatah Premium di tempatnya dikurangi dari 29 menjadi 24 ton liter per hari.
Ketua Paguyuban Pengusaha SPBU Solo Raya, Rochim Agus Suripto, menilai wajar bahwa ada pembatasan pembelian Premium dan solar. Juga penolakan melayani pembelian dengan jeriken. "Tujuannya agar merata dan semua kebagian," kata Rochim.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
52 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
52 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.