TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sussongko Suhardjo, lewat penasihat hukumnya, Erik S. Paat, Rabu (27/4) ini akan mengajukan penangguhan penahanan. "Ya, kami akan mengajukan penangguhan penahanan besok, karena (hari ini) malam kan, tidak mungkin juga mengajukan. Karena Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga sudah tidak ada di tempat kan. Semuanya sudah pulang," papar Erik kepada wartawan usai mendampingi kliennya yang dimasukkan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (26/4). Meski kliennya ditahan, namun menurut Erik, Sussongko merasa tidak dikorbankan dalam kasus dugaan penyuapan oleh anggota KPU itu. "Tidak, tidak, beliau tidak merasa dikorbankan. Beliau sangat menghormati hukum," ujarnya.Namun pihaknya mengaku tidak tahu alasan mengapa Sussongko justru dimasukkan ke tahanan Polda, bukan ke Rumah Tahanan Salemba, seperti halnya Mulyana W. Kusuma. "Yang lebih tahu masalah penahanan kan KPK. Mereka punya wewenang untuk menitipkan tahanan, baik di polda maupun rumah tahanan negara lainnya," katanya.Namun Erik enggan menjawan pertanyaan-pertanyaan dari wartawan menyangkut materi pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, sebelum Sussongko dimasukkan ke ruang tahanan. Erik mengungkapkan bahwa kliennya sudah membuka semua secara detail tentang kasus ini. Bahkan Sussongko akan membeberkan keterangannya ini kepada publik. "Oh, itu sudah dibuka semua. Beliau sudah membuka semuanya. Kami rasa ada waktunya (akan diumumkan kepada publik). Nanti ada saatnya. Penyidik juga masih bekerja, belum selesai. Biar proses (penyelidikan) selesai semua," katanya.Raden Rachmadi