Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas bisa kembali menjadi pimpinan KPK. Syaratnya, Busyro mengikuti lagi proses pendaftaran melalui panitia seleksi dan ikut uji kelayakan dan kepatutan.
Menurut Amir, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan Busyro menyelesaikan masa jabatan hingga 2014, tak melarang Busyro mendaftar lagi menjadi pimpinan KPK. "Tinggal dikembalikan apakah beliau berminat atau tidak," ujar dia.
Busyro bakal mendahului empat komisioner lain dalam mengakhiri masa jabatan, yaitu pada 10 Desember 2014. Busyro, yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial, masuk ke KPK menggantikan ketua periode sebelumnya, Antasari Azhar, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran. Sedangkan jabatan empat komisioner yang lain akan berakhir pada 14 Desember 2014.
Sebagaimana dimuat di laman resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juli 2014, menandatangani Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK. Panitia itu akan mencari pengganti Busyro yang diketuai Menteri Amir Syamsuddin.
Hingga kini, baru dua orang yang mendaftar sebagai pengganti Busyro. Keduanya yaitu Maju Darianto Hutapea dan Denny Suriandhi. Keduanya berasal dari instansi swasta.