Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah mendengarkan kesaksian dari Mantan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, mantan calon bupati Lebak Kasmin dan Advokat Rudi Alvonso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/5). Pada sidang lanjutan kali ini, terungkap bahwa Advokat Susi Tur Andayani meminta kepada Amir Hamzah mentransfer sejumlah uang untuk dimenangkannya pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Muhadi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan sebagai tersangka. Tiba di KPK pukul 09.30 WIB, Muhadi yang mengenakan baju batik cokelat tak bicara banyak ke wartawan.
"Nanti lah ya," kata Muhadi di depan pintu gedung KPK, Jumat, 22 Agustus 2014. Muhadi bakal diperiksa penyidik sebagai saksi untuk Atut. (Baca: Ratu Atut Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi Banten)
Selain memeriksa Muhadi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan untuk tiga bawahan Atut, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Engkos Kosasih Samanhudi; Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Sutadi; dan pelaksana di Biro Umum, Maman Suarta. (Baca: Sekda Banten: Atut ke Kairo Pakai Duit APBD)
"Terkait kasus alkes ini, KPK juga mengagendakan pemeriksaan untuk TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat, 22 Agustus 2014. TCW adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik bungsu Atut yang juga disangka KPK terlibat di kasus alkes Banten.
Pada 17 Januari 2014, KPK mengumumkan kakak-beradik, Atut-Wawan, menjadi tersangka kasus alkes Banten. KPK menyangka keduanya berkomplot menggelembungkan anggaran. Atut dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Wawan dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus ini, penetapan status tersangka terhadap Wawan terkait dengan posisi dia sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, perusahaan yang memenangkan tender alkes Banten.
Dua pasal yang dikenakan ke Atut dan Wawan itu mengatur soal adanya tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.