Kasus Korupsi Alkes, KPK Periksa Sekda Banten  

Reporter

Jumat, 22 Agustus 2014 15:20 WIB

Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah mendengarkan kesaksian dari Mantan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, mantan calon bupati Lebak Kasmin dan Advokat Rudi Alvonso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/5). Pada sidang lanjutan kali ini, terungkap bahwa Advokat Susi Tur Andayani meminta kepada Amir Hamzah mentransfer sejumlah uang untuk dimenangkannya pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Muhadi terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menjerat Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan sebagai tersangka. Tiba di KPK pukul 09.30 WIB, Muhadi yang mengenakan baju batik cokelat tak bicara banyak ke wartawan.

"Nanti lah ya," kata Muhadi di depan pintu gedung KPK, Jumat, 22 Agustus 2014. Muhadi bakal diperiksa penyidik sebagai saksi untuk Atut. (Baca: Ratu Atut Kini Tersangka 3 Kasus Korupsi Banten)

Selain memeriksa Muhadi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan untuk tiga bawahan Atut, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Engkos Kosasih Samanhudi; Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Sutadi; dan pelaksana di Biro Umum, Maman Suarta. (Baca: Sekda Banten: Atut ke Kairo Pakai Duit APBD)

"Terkait kasus alkes ini, KPK juga mengagendakan pemeriksaan untuk TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat, 22 Agustus 2014. TCW adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik bungsu Atut yang juga disangka KPK terlibat di kasus alkes Banten.

Pada 17 Januari 2014, KPK mengumumkan kakak-beradik, Atut-Wawan, menjadi tersangka kasus alkes Banten. KPK menyangka keduanya berkomplot menggelembungkan anggaran. Atut dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Wawan dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus ini, penetapan status tersangka terhadap Wawan terkait dengan posisi dia sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, perusahaan yang memenangkan tender alkes Banten.

Dua pasal yang dikenakan ke Atut dan Wawan itu mengatur soal adanya tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

MUHAMAD RIZKI

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Kiai Pro-Prabowo: Jika Tidak PSU, MK Cacat
Tiga Kader Golkar Gugat Ical Rp 1 Triliun
Candi Borobudur Disebut Jadi Target Teror ISIS

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

14 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

17 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

20 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya