(dari kiri) Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, memasuki ruangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin mengatakan dirinya bergerak sesuai perintah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, yang sekarang menjadi terdakwa kasus Hambalang Anas Urbaningrum. "Mas Anas itu bos saya," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 21 Agustus 2014.
Nazar mengatakan Anas adalah orang di balik layar atas segala tuduhan yang berkaitan dengan kasus Hambalang. "Perusahaan (Permai) sebenarnya adalah milik Anas yang menggunakan nama saya," ujarnya. (Baca:KPK Dalami Pengakuan Yulianis Soal Fahri Hamzah)
Mengenai Toyota Harrier yang dibeli melalui uang Permai Group, Nazar mengklaim mobil dibeli karena Anas memintanya. "Perusahaan ini kan sesungguhnya milik Anas," kata Nazar. Nazar mengatakan segala sesuatu ihwal uang keluar-masuk perusahaan pasti di bawah pengawasan Anas.
Nazar membeberkan bahwa Permai Group merupakan perusahaan yang dibuat Anas untuk menampung imbalan (fee) dari berbagai proyek. "Kantor ini sejak dibentuk tidak punya kerjaan," kata dia. (Baca: Yulianis Bawa Uang Panas Nazaruddin Rp 80 Miliar)
Dia mengaku kenal balik dengan Anas semenjak masuk ke Partai Demokrat bersama. "Posisi saya hanya sebagai bendahara umum partai dan bendahara umum tim kemenangan Anas," kata dia.
Anas, ucap Nazar, memiliki pengaruh besar semenjak menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, baik di parlemen maupun di pemerintahan. "Karena itulah Mas Anas bisa melakukan ini semua," kata Nazar. (Baca: Kubu Anas Berang Nazaruddin Absen Sidang )