Seratus lebih aktivis Aliansi Ganyang Koruptor Banyumas berunjukrasa di depan gedung DPRD Banyumas, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi (9/12). Mereka menuntut penyelesaian kasus Bank Century. TEMPO/Aris Andrianto
TEMPO.CO, Jember - Legislator Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jember, Sukarso, kembali ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jember seusai mengikuti upacara pelantikan di gedung DPRD Jember, Kamis, 21 Agustus 2014. Sukarso menghadiri pembacaan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember dengan mendapat pengawalan polisi dan aparat kejaksaan. (Baca: Terdakwa Korupsi Dilantik Jadi Legislator Jember)
“Sukarso tahanan kejaksaan karena proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," kata Staf Umum Ruang Layanan Informasi dan Pengaduan Lapas 2A Jember Wahyu Dhita Putranto kepada Tempo di Lapas Jember. Sukarso diperbolehkan mengikuti pelantikan karena mendapat izin dari Pengadilan Tipikor.
Wahyu mengatakan aparat kejaksaan yang menjemput pesakitan itu ke Lapas dan meminta pengawalan polisi. Sukarso ditahan di lapas sejak sekitar satu bulan yang lalu. Ia terjerat kasus korupsi alokasi dana desa, sewaktu dia menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa, Jember. Sukarso dilantik sesuai Surat Keputusan Gubernur tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Jember periode 2014-2019.