TEMPO.CO, Jember -- Sukarso, seorang terdakwa kasus korupsi, mengikuti upacara pelantikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember, Kamis, 21 Agustus 2014. Calon legislatif terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan ini menjadi salah satu legislator yang dilantik untuk periode 2014-2019. (Baca berita sebelumnya: Pelantikan Anggota DPRD Jember Dijaga Ketat)
Nama Sukarso disebut oleh Sekretaris DPRD Jember sebagai salah satu anggota DPRD yang mengucap sumpah jabatan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Jember dan disaksikan ratusan undangan dan serta Musyawarah Pimpinan Daerah Jember, termasuk Bupati Jember MZA Jalal. Nama Sukarso disebutkan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 171.429/439/011/2014 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Jember periode 2014-2019.
Sukarso terjerat kasus korupsi alokasi dana desa sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Arjasa, Jember. Sukarso sekarang menjalani penahanan jaksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Jember.
Sukarso menghadiri acara pembacaan sumpah jabatan dengan mendapat pengawalan dari jaksa dan polisi. Setelah selesai mengikuti prosesi pembacaan sumpah, Sukarso kembali mendekam di tahanan.
Staf Umum Ruang Layanan Informasi dan Pengaduan Lembaga Pemasyarakatan 2 A Jember Wahyu Dhita Putranto kepada Tempo mengatakan Sukarso saat ini masih menjadi tahanan kejaksaan karena proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. "Sukarso diperbolehkan mengikuti pelantikan karena ada surat dari Pengadilan Tipikor yang membolehkan," kata Wahyu ditemui di LP Jember.
Subhan, kuasa hukum Sukarso, mengatakan kliennya menghormati hukum. "Pak Sukarso belum tentu bersalah," kata Subhan melalui sambungan telepon.