TEMPO Interaktif, Jakarta:Ermalena, salah satu pengurus PHP prosilatnas, menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum, sehubungan dengan gugatannya terhadap Hamzah Haz dan Yunus Yosfiah. "Saya sudah menandatangani surat pembatalan penerusan proses hukum. Tetapi begitu saya tahu ada surat-surat pemberhentian, saya langsung cabut lagi,"katanya ketika ditemui di kantor Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mmenengah hari ini (25/4). Ermalena, melalui tim kuasa hukumnya, sebelumnya telah mengadukan Hamzah Haz dan Yunus Yosfiah ke pengadilan negeri Jakarta Timur dan Mabes Polri. Tetapi dalam pertemuannya dengan KH Maimun Zubair, dia mendapatkan tausiah agar membuat suatu keadaan yang kondusif. Maka Ermalena langsung berniat untuk mencabut gugatan tersebut. Dalam satu atau dua hari ini, menurut Ermalena, akan ada pemanggilan terhadap dua saksi dari pihaknya. "Akhir minggu ini atau awal minggu depan akan ada pemanggilan terhadap Pak Hamzah,"ujarnya. Menurut Ermalena, Pimpinan Harian Pusat (PHP) telah mengeluarkan surat keputusan kepada anggota yang terlibat dalam silaturahmi nasional (silatnas). Ada tiga jenis surat, yaitu surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan surat pemberhentian sementara kepada lebih dari 40 orang anggota di 25 cabang di Indonesia. "Ini adalah sesuatu ynag janggal. Kenapa hanya sebagain orang yang terlibat dalam silatnas saja yang mendapatkan surat,?"katanya. Penerusan proses hukum ini adalah bagian dari islah yang total. "Harus ada ketetapan-ketetapan dalam islah yang akan diputuskan di depan hukum,"katanya. Jalur hukum harus ditempuh, menurutnya agar PHP tidak bisa menganulir keputusan tersebut dengan rapat PHP. Ermalena menyebutkan, ada empat point yang akan dia perjuangankan dalam ketetapan islah itu. Empat point ini juga diperjuangkan oleh Surya Darma Ali kepada Hamzah Haz. Empat point ini adalah agar surat keputusan peringatan pertama, kedua dan pemberhentian sementara dicabut. Serta membatalkan semua keputusan PHP yang berkaitan dengan pelarangan silatnas. Tri Susanti Simangunsong