Kubu Prabowo Masih Yakin Bisa Menang  

Reporter

Rabu, 20 Agustus 2014 21:24 WIB

Massa pendukung Prabowo-Hatta melaksanakan shalat Jumat disela melakukan aksi damai di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 15 Agustus 2014. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Elza Syarief, kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, optimistis Mahkamah Konstitusi akan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia. Menurut Elsa, bukti dan saksi sudah memperkuat dugaan adanya kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.

"Saya yakin karena saya melihat kesaksian memang KPU bermasalah," ujar Elza, Rabu, 20 Agustus 2014.

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan tentang gugatan hasil pemilihan presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap Komisi Pemilihan Umum pada Kamis, 21 Agustus 2014. Sebelumnya, Selasa, 19 Agustus 2014, Mahkamah telah meminta pihak Prabowo dan KPU menyerahkan kesimpulan persidangan.

Ada beberapa hal yang memperkuat keyakinan Elza. Pertama, kata dia, adalah soal kisruh pemilu di Papua.(Baca: Komnas HAM Minta Prabowo Terima Putusan MK)

Menurut Elza, kecurangan KPU terlihat dari hasil pemilihan umum di Desa Awatubu, Kabupaten Paniai, Papua, yang menggunakan sistem distrik. Elza menganggap pemilihan sistem distrik melanggar asas langsung pemilu dan melanggar Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (Baca: Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK)

Hal kedua, menurut Elza, adalah penetapan daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) tidak mempunyai dasar hukum. Elza mengatakan seharusnya KPU mencantumkan pemilih pengguna DPK dan DPKTb dalam Keputusan KPU Nomor 477/Kpts//KPU/Tahun 2014 tentang Perubahan Penetapan Rekapitulasi DPT.

"Kalau tidak ada di situ, berarti DPK dan DPKTb tidak berdasar hukum," ujar Elza.

Hal ketiga adalah pembukaan kotak suara oleh KPU yang menurut Elza melanggar hukum. Elza mengatakan seharusnya pembukaan suara dilakukan atas izin MK dan disaksikan oleh saksi dari tim Prabowo dan Joko Widodo. "Pembukaan kotak suara itu cacat hukum," ucap Elza.

Sementara itu, pengamat politik Karyono Wibisono mengatakan sulit bagi MK untuk mengabulkan permohonan Prabowo. Karyono mengatakan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan pemilu telah dicurangi secara terstruktur, sistematis, dan masif. "Hasil yang disengketakan itu hanya 8 juta suara. Perselisihan masif itu harusnya 10-20 juta. Sedangkan jumlah 8 juta hanya menyentuh angka 1,5 persen," ujar Karyono, Rabu, 20 Agustus 2014.



ROBBY IRFANY




Terpopuler:
Prediksi Mantan Hakim MK Soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Jokowi Ingin Makan Kerupuk, Pengawal Melarang
ISIS Rilis Video Pemenggalan Wartawan AS
Begini Perayaan ala Tim Prabowo jika Menang di MK

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

16 menit lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

4 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

4 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

5 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

8 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya