Amien: Akbar Mundur atau Tidak itu Pertimbangan Moral
Reporter
Editor
Senin, 14 Juli 2003 15:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua MPR Amien Rais mengatakan tidak ada peraturan yang meminta Akbar Tandjung mundur sebagai ketua DPR setelah ia berstatus tersangka. Amien, Rabu (9/1), mengatakan, “Tapi memang masalahnya adalah pertimbangan moral dan etis.” Akbar, seusai membuka seminar "Evaluasi 2001, Prospek 2002 di bidang ekonomi, politik, dan perbankan" di Hotel Indonesia, mengatakan beberapa kasus sebelumnya, pejabat tinggi negara tidak mundur dari jabatan setelah terlibat masalah hukum. Amien memberi contoh Ginanjar Kartasasmita, Wakil Ketua MPR. “Beliau pernah ditahan Kejagung beberapa bulan tapi tetap menjabat,” katanya. Ia juga menunjuk Syahril Sabirin yang tetap menjabat sebagai gubernur Bank Indonesia meskipun menjadi tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena itu, kata Amien, berbagai unsur yang ada di DPR untuk melakukan koodinasi dan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk membicarakan mengenai hal itu. Karena itu, tambanya, langkah yang paling baik saat ini adalah segera mengembalikan keputusan kepada DPR sendiri. Di sana ada fraksi-fraksi, unsur pimpinan, serta empat wakil ketua DPR, untuk berembuk bersama. “Putusan yang mereka ambil itu kita hargai,” katanya. Mengenai perlunya keberadaan pansus untuk kasus bulog II yang melibatkan Akbar, menurut Amien, sudah tidak relevan lagi. Mengingat dalam proses hukum yang tengah berlangsung saat ini, status Akbar sudah naik, dari saksi menjadi tersangka. (Ika Wirastuti-Tempo News Room)
Berita terkait
Perang Dunia II: Kilas Balik Kematian Adolf Hitler 79 Tahun Silam
2 menit lalu
Perang Dunia II: Kilas Balik Kematian Adolf Hitler 79 Tahun Silam
Setelah kematian Adolf Hitler, Ibukota Jerman, Berlin, jatuh ke tangan Sekutu pada 7 Mei 1945. Itu menandai akhir dari Perang Dunia II di Eropa.