Suap Akil, Bupati Tapanuli Tengah Jadi Tersangka
Editor
Istiqomatul Hayati
Rabu, 20 Agustus 2014 13:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. "Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, ditemukan dua alat bukti yang cukup kemudian disimpulkan bahwa RBS, Bupati Tapanuli Tengah, sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Kasus Akil Bisa Seret Banyak Kepala Daerah)
Johan mengatakan surat perintah penyidikan dikeluarkan kemarin, Selasa, 19 Agustus 2014. Raja Bonaran dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Baca: Mantan Bupati Tapanuli Tengah Diduga Korupsi)
Raja Bonaran diduga menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil pada perkara suap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih. Dalam putusan itu disebutkan Raja Bonaran disebut terbukti menyuap bekas politikus Golkar itu sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan. Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil. (Baca: Wakil Bupati Tapanuli Tengah Bantah Menemui Akil)
Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa pemilukada Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Selain penetapan status tersangka, Johan menjelaskan, pada siang ini juga dilakukan penggeledahan sebagai pengembangan dugaan sengketa pemilukada di MK. "Penyidik menggeledah di dua tempat," ujarnya. Sekitar pukul 11.30, menurut dia, tim penyidik menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah. "Penggeledahan masih berlangsung," kata Johan.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum