2015, Setiap Desa Dapat Rp 500 Juta  

Reporter

Rabu, 20 Agustus 2014 13:01 WIB

wawancara - Gamawan Fauzi Menteri Dalam Negeri Indonesia. Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia JL. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta, selasa (21/04)Andi Aryadi_AN20140421

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Tarmizi Abdul Karim mengatakan, mulai 2015, setiap desa bakal memperoleh dana Rp 500 juta. Menurut dia, dana tersebut merupakan anggaran desa yang berasal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 sebesar Rp 9,1 triliun yang dibagi untuk sekitar 73 ribu desa. Dengan jumlah itu, kisaran angka yang diperoleh sebesar Rp 124 juta. "Kemudian ditambah alokasi dana desa sekitar Rp 400 juta per desa," kata Tarmizi di sela rapat koordinasi nasional Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Hotel Grand Sahid, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Anggaran Desa Dipastikan Masuk di APBN 2015)

Tarmizi berujar, untuk memperlancar alokasi dana desa, dibutuhkan waktu transisi guna persiapan pengelolaan selama tiga tahun. Kementerian, tutur dia, sudah mengawasi alokasi ini dengan mendidik pengelola dana dari sisi prosedur seperti menyusun modul pelatihan. (Baca: Jokowi Tersandera Dua Pos Anggaran Ini di RAPBN)

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan alokasi dana tersebut digunakan untuk mempersiapkan kelembagaan desa dalam mengelola dana tersebut. "Tahun pertama ini, alokasi untuk pelatihan, pertanggungjawaban keuangan. Jangan sampai, begitu digelontorkan, banyak yang masuk penjara karena salah pengelolaan."

Pengawasan pengelolaan dana desa, menurut Gamawan, akan dilakukan berjenjang, yakni mulai tingkat pusat. Adapun pengawasan diutamakan dilakukan di tingkat kabupaten, karena dana desa dititipkan di sana. "Nanti pengawasannya pusat ke provinsi, provinsi ke kabupaten/kota, baru kabupaten ke kecamatan," tuturnya.

Undang-Undang Desa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir tahun lalu setelah melewati proses pembahasan selama tujuh tahun. Beleid ini, antara lain, mengatur sumber pendanaan bagi 73 ribu desa dari sumbangan pemerintah pusat dan suntikan kas daerah. Jatah yang didapatkan adalah 10 persen dari transfer daerah dalam APBN.

TIKA PRIMANDARI



Terpopuler:
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat
Prediksi Mantan Hakim MK soal Gugatan Prabowo
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Dokumen Kesimpulan Prabowo Tebalnya 5.000 Lembar
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

13 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

16 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

54 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya