Ditahan, Hakim Serefina Tetap Full Make-Up  

Reporter

Rabu, 20 Agustus 2014 12:10 WIB

Pasti Serefina Sinaga dikawal petugas keamanan sata berjalan keluar gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan di Jakarta, 8 Agustus 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Dua Hakim Jadi Tersangka Kasus Bansos Bandung)

Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung itu tiba di gedung komisi antirasuah sekitar pukul 10.00. Turun dari mobil tahanan, Serefina langsung lari menaiki anak tangga gedung KPK. (Baca: Cairkan Dana Bansos, Ini Syarat dari KPK)

Meski berada dalam rumah tahanan, Serefina tetap terlihat modis dengan make-up agak tebal dan rambut disanggul setinggi 3 sentimeter, yang dipadankan dengan rompi oranye khas tahanan KPK.

Selain Serefina, penyidik juga memeriksa bekas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel, sebagai tersangka. Pria paruh baya yang ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan, itu datang 15 menit lebih awal daripada Serefina. Keduanya bungkam saat disapa wartawan. (Baca: KPK Kembali Panggil Hakim Ramlan Comel)

KPK menetapkan Ramlan dan Serefina sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung pada 5 Maret 2014.

Kasus suap itu terbongkar setelah KPK mencokok Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono pada 22 Maret 2013. Setyabudi kepergok menerima duit Rp 150 juta. Duit itu merupakan imbalan dari Wali Kota Bandung Dada Rosada atas vonis terhadap kasus tersebut. (Baca: Hakim Setyabudi Divonis 12 Tahun Penjara)

Sebelumnya KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Setyabudi Tejocahyono, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Asep Triana yang berperan sebagai kurir, pentolan organisasi masyarakat Toto Hutagalung, Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Baik Ramlan maupun Serefina dikenakan Pasal 5, 6, dan 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

LINDA TRIANITA

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:

Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

29 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

43 menit lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

6 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

10 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

11 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

18 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

23 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya