TEMPO.CO, Kediri - Rencana pelegalan aborsi bagi korban pemerkosaan mendapat penolakan dari kalangan pesantren. Meski secara fikih tindakan aborsi dibenarkan dengan syarat tertentu, dampak negatifnya justru lebih besar.
Penolakan ini disampaikan pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Kiai Anwar Iskandar. Menurut Gus War, pemberlakuan aborsi bagi korban pemerkosaan bukan merupakan solusi untuk melindungi mereka. "Semua yang dikehendaki Tuhan tidak boleh dihilangkan oleh manusia," katanya kepada Tempo, Selasa, 19 Agustus 2014.
Karena itu, jika tindakan aborsi ini tetap dilakukan, para perempuan tersebut akan tetap menanggung dosa pengguguran janin. Namun mereka terbebas dari dosa maksiat karena perbuatan pembuahan janin bukan dilakukan atas kehendaknya. (Baca: PP Aborsi, IDI: Jangan Sampai Jadi Ranjau)
Karena itu, Gus War mengusulkan kepada pemerintah untuk tetap membiarkan para korban pemerkosaan mengandung bayi mereka hingga lahir. Selanjutnya, negara wajib mengambil dan memelihara mereka sebagai tanggungan negara. Itu pun dengan syarat sang ibu tidak menghendaki memelihara mereka.
Langkah ini dinilai lebih manusiawi dan menyelesaikan persoalan korban pemerkosaan. Sebab, tidak ada bayi yang dilahirkan dengan menanggung dosa perbuatan orang tuanya. (Baca: Menteri Amir Setuju Aborsi Bagi Korban Perkosaan)
Pernyataan yang sama disampaikan Abdul Muid, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Menurut dia, aborsi sebenarnya sudah diatur dalam hukum fikih.
Hal ini dibenarkan atau boleh dilakukan selama janin tersebut belum ditiupi roh. Menurut perhitungan fikih Islam murni, ini terjadi di antara usia 0-120 hari. "Kalau fikih murni memang dibenarkan dengan syarat tersebut," kata Gus Muid. (Baca: Polisi Akan Sosialisasi PP Aborsi)
Dalam kasus pelegalan aborsi ini, Gus Muid dan beberapa kelompok pemikir santri berpendapat, hal tersebut lebih banyak nilai buruknya dibanding manfaatnya. Karena itu, mereka menolak rencana pemerintah yang mengaturnya sebagai upaya melindungi korban permerkosaan.
HARI TRI WASONO
Berita Terpopuler:
Cara Kristiani Tangkal ISIS di Media Sosial
Amerika Diguncang Kerusuhan Berbau Rasis
Para Koruptor Pesta Remisi
Jokowi Emoh Hidup di Menara Gading
Berita terkait
YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi
50 hari lalu
Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah
Baca SelengkapnyaFatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka
50 hari lalu
Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.
Baca SelengkapnyaBamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR
2 Februari 2023
Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.
Baca SelengkapnyaUlama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal
18 Desember 2022
MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro
21 November 2022
Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.
Baca Selengkapnya63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024
27 Juli 2022
Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.
Baca SelengkapnyaBuya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama
25 Juli 2022
Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.
Baca SelengkapnyaMUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin
8 Juni 2022
MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila
Baca SelengkapnyaMengenang Buya Syafii Maarif, Anwar Abbas: Orang Memberinya Gelar Bapak Bangsa
27 Mei 2022
Anwar Abbas menilai Syafii Maarif layak mendapatkan gelar Bapak Bangsa.
Baca SelengkapnyaMUI Pantau Tayangan TV Saat Ramadan
7 April 2022
MUI akan memantau seluruh tayangan dan memberikan catatan bagi mereka yang tidak menunjukkan pesan pencerahan.
Baca Selengkapnya