Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendapat ucapan selamat dari mantan Menteri Agama Suryadharma Ali usai dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, 9 Juni 2014. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penyidik bisa saja memanggil Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang juga komisaris PT Al Amin, Melani Laimena Suharli. Al Amin adalah biro perjalanan ibadah haji yang digunakan rombongan haji jumbo bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. (Baca: KPK Tegaskan Pengusutan KorupsiHaji Berlanjut)
"Saya tahu Al Amin perusahaan besar. Bisa saja diperiksa bosnya, sepanjang diperlukan keterangannya," kata Johan di kantornya, Jumat, 15 Agustus 2014. Hari ini KPK memeriksa Meryam, pegawai Al Amin. Menurut dia, penyidik membuka kemungkinan meminta keterangan dari orang dalam Al Amin selain staf. (Baca: KorupsiHaji, KPK Periksa Tiga Anggota DPR )
Al Amin merupakan biro perjalanan haji dan umrah yang beralamat di Jalan Pakubuwono VI No. 109 Jakarta Selatan. Dalam situsnya, al-amintours.com, tertulis komisaris biro perjalanan haji itu merupakan Wakil Ketua MPR Melani Laimena Suharli.
Beberapa orang yang pernah diperiksa KPK karena diduga ikut rombongan haji jumbo Suryadharma mengaku menggunakan biaya sendiri untuk pergi ke Tanah Suci melalui Al Amin. (Baca: Kasus Haji, Anggota DPR Klaim Bayar Rp 235 Juta)
Menurut pengakuan Muhammad Mardiono, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Banten yang meminta jatah kuota haji dari Suryadharma, dia dan istrinya membayar biaya perjalanan ibadah haji kepada Al Amin. Dia berangkat bersama istrinya sekitar tahun 2012-2013 dan membayar sekitar Rp 100 juta per orang.
KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 dengan total anggaran Rp 1 triliun. Dia disangka menyalahgunakan wewenang dan diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi.