Sejumlah saksi bersumpah sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden dan waki presiden 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi hari ini kembali menggelar sidang lanjutan sengketa gugatan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Dalam sidang ketujuh ini, Mahkamah akan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum tata negara dari masing-masing pihak yang berperkara.
Anggota kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, mengatakan akan mendatangkan saksi ahli yang berkompeten di dalam persidangan nanti. "Kami ingin mendengar keterangan ahli tentang wewenang Mahkamah dalam konteks format putusannya, juga mengenai pemilihan umum yang benar," kata Habiburokhman, saat dihubungi, Jumat, 15 Agustus 2014.
Ada tujuh orang saksi ahli yang akan didatangkan kubu Prabowo hari ini. Namun, Habiburokhman enggan merinci siapa nama saksi ahli tersebut.
Berdasarkan data Mahkamah Konstitusi, ada enam saksi ahli kubu Prabowo yang sudah didaftarkan dalam persidangan nanti. Keenamnya adalah pakar hukum tata negara, yakni Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Khamis, pengamat poitik Said Salahudddin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2014. Mereka juga ingin MK menyatakan hasil penghitungan pemilu presiden yang benar adalah Prabowo-Hatta mendapat 67.139.153 suara dan Jokowi-JK meraup 66.435.124 suara serta menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
7 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.