TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, meragukan pernyataan Kepala Kepolisian Resor Nabire Ajun Komisaris Besar Tagor Hutapea mengenai distribusi logistik di wilayah Dogiyai yang sampai ke distrik Mapia Tengah.
Menurut dia, dalam keterangan beberapa saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum kemarin, salah seorang saksi justru tidak mengetahui bahwa distribusi logistik itu bisa sampai di delapan distrik yang ada di Kabupaten Dogiyai.
"Mereka hanya mengatakan bahwa distribusi logistik itu dibawa oleh pihak ketiga atau pemenang tender," kata Maqdir di sela-sela persidangan Mahkamah Konstitusi, Kamis, 14 Agustus 2014. (Baca: Kapolres: Bupati Dogiyai Imingi Pilih Prabowo)
"Tapi dalam keterangan Kapolres, kok mereka yang mengantarkan logistik itu sampai ke Dogiyai. Apakah yang memenangkan tender itu polisi sehingga mereka mendistribusikan logistik sampai ke sana."
Maqdir mengatakan dalam dalil permohonan, kubunya mendalilkan tidak sampainya pendistribusian logistik pemilu di beberapa distrik yang ada di pedalaman Papua. Salah satunya adalah distrik yang terdapat di Kabupaten Dogiyai itu.
Dalam persidangan kemarin, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo mengatakan tidak mengetahui ihwal distribusi logisik sampai ke tingkat distrik. Menurut dia, distribusi logistik di daerahnya memang mengalami kendala karena akses yang terbatas. Didimus juga mengatakan urusan distribusi logistik diurus oleh pihak ketiga, atau pemenang tender. (Baca: Pilkada Dogiyai Papua Salah Sejak Awal)
Sedangkan dalam persidangan hari ini, Kapolres Nabire Tagor Hutapea mengatakan aparatnya justru yang melakukan distribusi logistik itu sampai ke distrik Mapia Tengah, Dogiyai.
Dia mengatakan pendistribusian itu dilakukan pada tanggal 7 Juli 2014. Bersama beberapa pasukan keamanan membawa logistik dari Nabire ke Dogiyai dan disimpan di kantor Polsek Kamu, Dogiyai, pada 8 Juli 2014.
"Pada saat kami sampai sana, ditunggu beberapa jam tidak ada perwakilan dari panitia pemilihan tingkat distrik (PPD) yang datang. Akhirnya, kami mengirimkan pesan kepada semua anggota PPD," kata Tagor dalam persidangan melalui video conference, Kamis, 14 Agustus 2014. "Setelah ditunggu yang datang hanya tiga anggota PPD dari tiga distrik, padahal ada delapan distrik di sana."
REZA ADITYA
Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres
Berita terkait
Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan
12 jam lalu
Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.
Baca Selengkapnya207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan
13 jam lalu
Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaWahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
4 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
4 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
4 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
4 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
4 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
4 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
4 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
5 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca Selengkapnya