Tim Prabowo Ragukan Keterangan Kapolres Nabire

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 14 Agustus 2014 16:54 WIB

Pihak termohon yang juga Komisioner KPU Ida Budhiati (kedua kiri), Komisioner KPU Sigit Pamungkas (kiri) bersama penasehat hukum saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 12 Agustus 2014. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, meragukan pernyataan Kepala Kepolisian Resor Nabire Ajun Komisaris Besar Tagor Hutapea mengenai distribusi logistik di wilayah Dogiyai yang sampai ke distrik Mapia Tengah.

Menurut dia, dalam keterangan beberapa saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum kemarin, salah seorang saksi justru tidak mengetahui bahwa distribusi logistik itu bisa sampai di delapan distrik yang ada di Kabupaten Dogiyai.

"Mereka hanya mengatakan bahwa distribusi logistik itu dibawa oleh pihak ketiga atau pemenang tender," kata Maqdir di sela-sela persidangan Mahkamah Konstitusi, Kamis, 14 Agustus 2014. (Baca: Kapolres: Bupati Dogiyai Imingi Pilih Prabowo)

"Tapi dalam keterangan Kapolres, kok mereka yang mengantarkan logistik itu sampai ke Dogiyai. Apakah yang memenangkan tender itu polisi sehingga mereka mendistribusikan logistik sampai ke sana."

Maqdir mengatakan dalam dalil permohonan, kubunya mendalilkan tidak sampainya pendistribusian logistik pemilu di beberapa distrik yang ada di pedalaman Papua. Salah satunya adalah distrik yang terdapat di Kabupaten Dogiyai itu.

Dalam persidangan kemarin, Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Didimus Dogomo mengatakan tidak mengetahui ihwal distribusi logisik sampai ke tingkat distrik. Menurut dia, distribusi logistik di daerahnya memang mengalami kendala karena akses yang terbatas. Didimus juga mengatakan urusan distribusi logistik diurus oleh pihak ketiga, atau pemenang tender. (Baca: Pilkada Dogiyai Papua Salah Sejak Awal)

Sedangkan dalam persidangan hari ini, Kapolres Nabire Tagor Hutapea mengatakan aparatnya justru yang melakukan distribusi logistik itu sampai ke distrik Mapia Tengah, Dogiyai.

Dia mengatakan pendistribusian itu dilakukan pada tanggal 7 Juli 2014. Bersama beberapa pasukan keamanan membawa logistik dari Nabire ke Dogiyai dan disimpan di kantor Polsek Kamu, Dogiyai, pada 8 Juli 2014.

"Pada saat kami sampai sana, ditunggu beberapa jam tidak ada perwakilan dari panitia pemilihan tingkat distrik (PPD) yang datang. Akhirnya, kami mengirimkan pesan kepada semua anggota PPD," kata Tagor dalam persidangan melalui video conference, Kamis, 14 Agustus 2014. "Setelah ditunggu yang datang hanya tiga anggota PPD dari tiga distrik, padahal ada delapan distrik di sana."

REZA ADITYA

Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres

Berita terkait

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

12 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

13 jam lalu

207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

4 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

4 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

4 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

4 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

4 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

4 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

5 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya