M. Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan Andi Alfian Mallarangeng. TEMPO/ Edi Wahyono
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, mengajukan keberatan atas ketidakhadiran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Padahal Nazaruddin harus memberi kesaksian hari ini. "Saudara Nazaruddin adalah saksi penting," ujar Adnan di sidang kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. (Baca: KPK Tahan Machfud Suroso Terkait Kasus Hambalang)
Adnan mengatakan ketidakhadiran Nazaruddin sangat merugikan Anas. Alasannya, keterangan dan kesaksian Nazaruddin sangat vital. Jaksa penuntut umum mengatakan sudah menjemput Nazaruddin pagi ini di Rumah Tahanan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ketua tim jaksa, Yudi Kristiana, mengatakan belum menerima kabar lebih lanjut ihwal penjemputan itu.
Mendengar hal itu, Adnan meminta jaksa memperlihatkan surat jalan penjemputan Nazaruddin. Kemudian Yudi Kristiana memperlihatkan surat jalan tersebut di depan majelis hakim dan tim kuasa hukum Anas. (Baca: Terbukti Korupsi, Andi Divonis 4 Tahun Penjara)
Ketua majelis hakim Haswandi mengatakan memberi waktu Nazaruddin sampai sore ini. "Jika tidak datang, akan kami panggil paksa," ujarnya.
Sidang korupsi Anas Urbaningrum dimulai pada pukul 12.00 WIB. Selain Nazaruddin, saksi yang dihadirkan adalah mantan Direktur Marketing Permai Group Mindo Rosalina Manulang; mantan anggota Komisi Pendidikan DPR Angelina Sondakh; istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni; mantan kurir Permai Group, Dadiyono; mantan staf ahli Nazaruddin, Nuril Anwar; anggota Fraksi Demokrat, Umar Arsal; serta mantan pegawai Permai Group, Yulianis dan Oktarina Furi.