OB Videotron Bukan Justice Collaborator  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 14 Agustus 2014 06:03 WIB

Terdakwa kasus Videotron, Hendra Saputra. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ida Bagus Wiswantamu mengatakan pihaknya tidak akan memberikan status justice collaborator kepada Hendra Saputra, terdakwa kasus pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah. Apalagi, Hendra sudah dijatuhi tuntutan.

"Jaksa penuntut umum tentunya sudah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan," ujar Ida Bagus ketika dihubungi Tempo, Rabu, 13 Agustus 2014.

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban meminta Kejati DKI Jakarta memberikan status justice collaborator kepada Hendra. Alasannya, office boy yang dijadikan Direktur PT Imaji Media oleh putra Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan, Riefan Afrian, itu bertindaak kooperatif selama penyidikan dan persidangan. (Baca: Anak OB Videotron Stop Minum Susu karena Kasusnya)

Ida Bagus menyatakan pemberian status justice collaborator tidak hanya dengan memperhitungkan soal tindakan terdakwa selama persidangan. Menurut Ida Bagus, ada pertimbangan lain. "Tapi tuntutan sudah dibacakan, jadi semua sudah dipertimbangkan," ujar Ida Bagus.

Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Hendra dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta. Adapun Riefan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kasus Riefan belum juga disidangkan.

Ida Bagus mengatakan persidangan Riefan akan digelar sesegera mungkin. Saat ini, kata Ida Bagus, Kejati DKI tengah merampungkan berkas-berkas dakwaan. "Sedang kami perbaiki kembali," ujar mantan kepala jaksa negara di Bali pada 2008 tersebut. (Baca: Videotron, Syarief Hasan Rela Adiknya Ditangkap)

Indonesia Corruption Watch mendesak Kejati DKI agar kasus videotron tidak berhenti pada Hendra dan Riefan. Jaksa harus mencari pelaku lainnya. "ICW khawatir kasus ini tidak hanya melibatkan anak Sjarifuddin Hasan saja," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho.

Untuk mencari pelaku lain, Ida Bagus mengatakan, Kejati DKI memerlukan alat bukti yang cukup guna menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Penetapan seseorang berdasarkan bukti siapa yang dapat mempertanggungjawabkan. Ada alat bukti, baru ditetapkan tersangka," ujar Ida Bagus. (Baca: Kasus Videotron, Anak Menteri Kembali Bersaksi)

SINGGIH SOARES

















Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi





Advertising
Advertising

















Berita terkait

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

1 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

9 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

9 hari lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

49 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

59 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Humanies Wujudkan Videotron untuk Cak Imin, Ditunggu Parkir dan Foto di Depannya

27 Januari 2024

Humanies Wujudkan Videotron untuk Cak Imin, Ditunggu Parkir dan Foto di Depannya

Urunan dukungan dari para Humanies dalam Olppaemi Project wujudkan videotron sebagai bentuk hadiah untuk Cak Imin di wilayah Jakarta.

Baca Selengkapnya

Gaya Baru Kampanye: Pakai Videotron Sebagai Pengganti Baliho

25 Januari 2024

Gaya Baru Kampanye: Pakai Videotron Sebagai Pengganti Baliho

Mengenal lebih detil gaya baru berkampanye dengan menggunakan videotron.

Baca Selengkapnya

Giliran Iklan Cak Imin Tayang di Videotron Fatmawati Besok, Penampilan Debat Cawapresnya Dinilai Bagus

23 Januari 2024

Giliran Iklan Cak Imin Tayang di Videotron Fatmawati Besok, Penampilan Debat Cawapresnya Dinilai Bagus

Videotron Cak Imin ditayangkan di Graha Satria Fatmawati pada 24-26 Januari 2024, mulai pukul 15.00 sampai 20.00.

Baca Selengkapnya

Respons Netizen Usai Cak Imin Tagih Janji Videotron: In Progress

22 Januari 2024

Respons Netizen Usai Cak Imin Tagih Janji Videotron: In Progress

Sukses comeback dalam debat, Cak Imin pun menagih janji videotron.

Baca Selengkapnya