Kapolda Jabar Sebut Pemerkosa Anak Kandung Biadab
Editor
Dewi Rina Cahyani
Rabu, 13 Agustus 2014 20:40 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal M. Iriawan menilai perbuatan bejat tersangka warga Kota Bandung, AP, yang berulang kali memperkosa hingga menghamili putri kandungnya sendiri, YS, sangat biadab. Ia memastikan penyidik merampungkan berkas kasus tersebut agar tersangka bisa dihukum maksimal di pengadilan.
"Soal hukuman berat itu nanti terserah hakim. Tapi itu (kebejatan AP) jelas biadab," ujar Iriawan seusai acara bakti sosial di Babakan Ciparay, Kota Bandung, Rabu, 13 Agustus 2014. (Baca: Anak Perempuan Korban Perkosaan Kini Ketagihan Seksual)
Seperti dirilis Polrestabes Bandung, kasus terungkap berkat laporan korban pada 26 Juli 2014. Kasus berawal saat YS masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar. Tindakan itu dilakukan pertama kali oleh AP pada 2007 di Kampung Babakan Inpres RT 01 RW 14, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. (Baca juga: Perkosaan Anak Marak Terjadi di Bone)
YS saat itu baru saja pulang dari acara perpisahan di sekolah. Di rumah, AP merayu korban dengan memanggilnya "kakak cantik'. Lalu ia mengajak korban masuk ke kamar dengan iming-iming akan diberi permen.
Setelah memperkosa, AP lalu memaksa korban agar merahasiakan perbuatan bejat ayah terhadap anak kandung itu kepada siapa pun. Kalau sampai bocor, tersangka mengancam akan membunuh korban, juga ibu dan adiknya.
Aksi yang disertai ancaman tersebut dilakukan AP berulang-ulang dalam lima tahun hingga sekitar Februari 2012. Lalu, ketika korban mulai hamil, dia dinikahkan tersangka dengan seorang pria. YS akhirnya melahirkan seorang bayi perempuan pada Desember 2012.
Karena sakit, suami korban akhirnya meninggal pada 2013. Selama bersuami dan beberapa lama setelah si suami meninggal, korban nyaris aman dari rongrongan tersangka. Namun, memasuki 2014, tersangka kembali memperkosa korban.
Terakhir, AP kembali mencoba memperkosa korban pada 26 Juli 2014, beberapa hari setelah ibu korban meninggal akibat sakit paru-paru. Pemerkosaan urung dilakukan, namun tersangka sempat mengancam hendak menggergaji korban dan meminta korban tak pacaran dengan lelaki lain.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres
Berumur 30 Tahun, Penumpang Pesawat Dapat Hadiah
Dahlan Iskan Bantah Akan Copot Nur Pamudji
Philip Morris Akan Gugat Inggris
Izin Freeport Berubah Jadi Pertambangan Khusus
Ulang Tahun, Bos Angkasa Pura II Turun Pangkat