Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melakukan jumpa pers tentang penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap bersaksi di Mahkamah Konstitusi untuk menghadapi judicial review yang diajukan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"KPK sebagai pihak terkait dalam persidangan tentu siap hadir bila diminta," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Selasa, 12 Agustus 2014.
Dia mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, Akil berhak mengajukan uji materi atas Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu pokok gugatan Akil menyangkut kewenangan KPK menuntut pelaku TPPU. (Baca: Kasus Akil Dinilai Akibat Putusan MK Sendiri)
Para komisioner KPK yakin lembaganya memiliki kewenangan mengusut kasus TPPU. "Kan, ada yurisprudensinya. Putusan TPPU sudah ada yang in kracht," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Undang-Undang KPK sendiri sudah lebih dari 15 kali digugat judicial review. Dia pun menganggap wajar jika UU TPPU diuji materi.
"Yang perlu dilakukan KPK adalah menyiapkan sebaik dan secermat mungkin bila proses judicial review itu kelak dilakukan," ujar Bambang.
Bambang melanjutkan, Mahkamah Agung sudah menangani kasus TPPU yang memberikan legitimasi kepada KPK untuk melakukan penuntutan. (Baca: Todung Minta Semua Hakim MK Mundur)
"Juga fakta, kombinasi tuntutan TPPU dan tipikor (tindak pidana korupsi) yang dilakukan KPK ternyata terbukti banyak manfaatnya bagi kepentingan pemberantasan korupsi," kata Bambang.
Akil divonis penjara seumur hidup atas kasus penerimaan sejumlah suap dalam menangani sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan tindak pidana pencucian uang. Akil mengajukan banding atas vonis tersebut di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding Akil tersebut kini masih diproses. (Baca: Perpu untuk Awasi Mahkamah Konstitusi Ditentang)