Penambangan Karst Liar di Karawang Akan Dihentikan  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Selasa, 12 Agustus 2014 17:16 WIB

Sejumlah pemanjat tebing dari Forum Pemuda Peduli Karst Citatah menuruni tebing usai mengibarkan bendera merah putih ukuran 8 x 12 meter di puncak tebing Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/8). Inti aksi ini adalah untuk melindungi lingkungan karst Citatah dari kegiatan tambang dan menggugah pemerintah agar menyediakan lapangan kerja pengganti bagi warga penambang ilegal. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan pemerintah provinsi meminta Kabupaten Karawang menghentikan penambangan liar batu kapur atau karst di Karawang Selatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi. "Penambangan liar itu harus distop," kata Deddy seusai memimpin rapat koordinasi membahas soal penambangan itu di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 12 Agustus 2014. (Baca: Ganjar Minta Pabrik Semen Tak Rusak Lingkungan)

Deddy sempat mendatangi kawasan pertambangan di Karawang Selatan yang terletak di Desa Pangkalan, Kecamatan Tamansari, di sela pemantauan arus mudik Lebaran lalu pada 24 Juli 2014. "Kami naik ojek ke sana karena jalannya diblokir batu," katanya.

Saat itu Deddy mengaku tidak menemukan pekerja di kawasan pertambangan itu. Belum diketahui juga soal ada-tidaknya izin penambangan batu gamping di kawasan itu. "Katanya liar, tapi ada bangunan permanen di sana. Ini mesti disidik oleh negara," ujarnya. (Baca juga: Masyarakat Karst Gombong Tolak Pabrik Semen)

Pertambangan batu kapur itu juga menyuplai kebutuhan pabrik semen di Kabupaten Bekasi yang berdiri dekat perbatasan dua daerah itu. "Antara pabrik dan pengusaha liar tadi hanya dibatasi oleh Sungai Cibeet, dan ada jembatan ke pabriknya," kata Deddy. (Berita lain: Walhi Desak Ganjar Hentikan Pabrik Semen Rembang)

Menurut dia, ada belasan lokasi yang seluruhnya seluas hampir 400 hektare di kawasan pertambangan batu gamping di sana. Penambangan sudah dilakukan sejak lama. Sejak 80-an penambangan dilakukan dengan memakai dinamit, tapi pada 2010 menggunakan alat berat.

Pemerintah provinsi memutuskan meminta semua aktivitas penambangan di sana distop karena belum diterbitkan izin penambangan batu gamping di kawasan itu. Soal penegakan hukumnya, akan dibahas setelah nota kesepahaman atau MoU antara Polda, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan pemerintah provinsi rampung.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat Soemarwan Hadisoemarto mengatakan Kabupaten Karawang diduga belum menerbitkan satu pun izin untuk aktivitas penambangan di sana. "Pemerintah provinsi dulu pernah melakukan kajian delienasi kawasan yang boleh ditambang dan tidak boleh," katanya.

Dalam kajian itu ditentukan kawasan karst kelas 1 tidak boleh ditambang. Daerah di luar itu boleh ditambang, tapi harus ada pengkajian lingkungan. "Tapi sekarang tampaknya dilanggar semua," ujar Soemarwan.

Menurut dia, saat ini sudah terbit aturan baru soal pertambangan kawasan karst atau batu gamping. Aturan baru itu tidak membedakan lagi kawasan karst berdasarkan kelasnya, tapi melihatnya sebagai satu bentang karst. "Tampaknya harus di-review kembali peta delienasi yang pernah ditetapkan oleh keputusan gubernur," ujarnya.

Soemarwan mengatakan hasil penambangan batu kapur di Karawang Selatan itu tidak hanya dipakai untuk menyuplai pabrik pembakaran kapur di sana. Namun juga untuk pembangunan jalan dan suplai ke pabrik semen. "Karena itu kami tutup dulu sambil izinnya ditertibkan," ucapnya.

AHMAD FIKRI

Berita Terpopuler

Rini Soemarno Bicara soal Hubungan dengan Megawati
Lima Pemain MU Ditendang, Kagawa Aman
5 Hal Kontroversial tentang Syahrini
Benarkah Megawati Ikut Memilih Tim Transisi?

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

3 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

5 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

8 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

10 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

12 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

29 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

30 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

30 hari lalu

Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.

Baca Selengkapnya