Presiden Bentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias
Reporter
Editor
Senin, 18 April 2005 19:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2005 yang ditandatangani Presiden Sabtu (16/4). Menurut Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra badan tersebut terdiri atas 3 komponen, yakni Dewan Pengarah, Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana. Ketiganya akan bekerja secara paralel dan simultan, dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan ini memiliki masa kerja selama 4 tahun dan jika diperlukan dapat diperpanjang. “Tugasnya melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah pascabencana di NAD dan Nias,” kata Yusril dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Senin (18/4). Tugas rehabilitasi badan ini antara lain perbaikan dan pemulihan prasarana dan sarana umum serta pelayanan publik, prasarana dan sarana perekonomian, perbankan, keuangan dan dunia usaha khususnya UKM, kesehatan, psikososial, kehidupan keagamaan, adat istiadat, pendidikan dan kebudayaan, hak-hak atas tanah dan bangunan, tempat tinggal sementara yang memadai dan manusiawi, serta rehabilitasi terhadap prasarana dan sarana yang terkait langsung dengan normalisasi kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Sementara itu, tugas rekonstruksi yang dapat dilaksanakan badan ini antara lain rekonstruksi penataan ruang, lingkungan hidup dan sumber daya alam, pembangunan prasarana dan sarana perumahan serta pemukiman, dan lain-lain. Dimas Adityo