Kaharudin Ongko Divonis Bebas Murni

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 14:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Komisaris Utama PT Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko, divonis bebas murni karena dinilai tidak terlibat korupsi dana Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai RP 6,7 triliun. Sementara Direktur Utama Banuk Umum Nasional, Leonard Tanubrata, justru divonis sepuluh tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Amiruddin Zakaria dan beranggotan Andi Samsan Nganro, serta I Ketut Gede di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/1). Tanubrata dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperkaya orang atau institusi lain karena telah mengeluarkan perintah menerbitkan nota jaminan (promisory note) senilai Rp.1,89 triliun kepada beberapa bank untuk sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan bank itu. Perbuatannya itu melanggar kesepakatan pengucuran BLBI dengan Bank Indonesia yang ditandatangani Tanubrata sebagai Direktur Utama. Setelah memeriksa 60 saksi, termasuk lima saksi ahli, majelis hakim juga menemukan bahwa Bank Umum Nasional pernah mengucurkan dana US$ 45 juta, atau setara dengan Rp.233 miliar untuk PT Kiani Kertas yang berafiliasi dengan bank itu pada Desember 1998. Bank itu sendiri menerima dana BLBI sejak 17 November 1997 sampai 3 April 1998. Menurut Hakim Zakaria, Tanubrata tidak pernah melarang perusahaan yang berafisliasi dengan Bank Umum Nasional untuk menarik dana dari bank itu, sehingga dana BLBI yang harus dikeluarkan negara semakin membengkak Majelis hakim tidak menemukan fakta bahwa Kaharudin Ongko sebagai wakil komisaris pernah memberikan perintah kepada direksi Bank Umum Nasional untuk melanggar peraturan perbankan. Akibat tindak korupsi yang dilakukan terdakwa, majelis hakim menyebut negara dirugikan Rp 3,5 triliun dan US$ 435 juta. Meski begitu, mengutip keterangan saksi ahli, majelis hakim mengakui jumlah kerugian negara secara pasti belum bisa ditentukan karena bank itu sampai kini tidak dilikuidasi. Bank itu hanya berstatus bank take over (BTO) oleh BPPN. Majelis hakim juga melihat penandatanganan Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) dan Master Refinance Notes Issuance Agreement (MRNIA) oleh dua pemegang saham bank ini, Bob Hasan dan Kaharudin Ongko, tidak berpengaruh dalam proses hukum. Pasalnya, tindak pidana korupsi yang didakwakan sudah terjadi sebelum kejadian itu diteken. Namun, klausul hal-hal meringankan majelis hakim sempat menyebut perjanjian release and discharge pemerintah dengan pemilik bank itu sebagai pertimbangan. Yang menarik, hakim menolak dakwaan kedua dan ketiga tentang pelanggaran aturan perbankan karena UU Perbankan nomor 10 tahun 1998 belum diundangkan saat tindak pidana terjadi. Dakwaan ditolak karena locus delicti sebelum undang-undang itu berlaku, kata Zakaria. Jaksa Joseph Edi menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk Tanubrata dan langsung menyatakan banding atas vonis bebas Ongko. Sedangkan Tanubrata juga menyatakan banding setelah mengonsultasikan dengan penasehat hukumnya. OC Kaligis, penasehat hukum Ongko, menerima putusan hakim. Usai sidang kuasa hukum Tanubrata, Juniver Girsang menilai putusan hakim kontradiktif. Semua pembayaran yang dilakukan direksi Bank Umum Nasional sudah dengan persetujuan Bank Indonesia dan komisaris. Kata dia. Girsang juga menyesalkan hakim tidak melacak pihak-pihak yang dituding diuntungkan oleh tindak pidana korupsi itu. Klien kami disebut tidak mengambil uang sepeserpun, tapi orang atau institusi lain, tapi siapa? Mereka kan juga harus bertanggung jawab jika memang benar demikian, kata Girsang. Ia menilai Tanubrata harusnya dibebaskan jika komisarisnya juga bebas. Klien kami bankir profesional, apa pun yang dilakukannya atas sepengetahuan komisaris, kata Girsang lagi. Tanubrata sendiri menolak berkomentar kepada pers. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)

Berita terkait

Guinea Panggil 4 Pemain Baru untuk Hadapi Timnas Indonesia U-23, Ada Eks Barcelona Ilaix Moriba

1 menit lalu

Guinea Panggil 4 Pemain Baru untuk Hadapi Timnas Indonesia U-23, Ada Eks Barcelona Ilaix Moriba

Semua pemain baru Guinea yang dipanggil untuk laga kontra Timnas U-23 Indonesia bermain di kompetisi Eropa.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

3 menit lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Menpora Dito Ariotedjo Yakin Tren Positif Atlet Bulu Tangkis Indonesia Berlanjut ke Olimpiade Paris 2024

5 menit lalu

Menpora Dito Ariotedjo Yakin Tren Positif Atlet Bulu Tangkis Indonesia Berlanjut ke Olimpiade Paris 2024

Menpora Dito Ariotedjo meminta kepada semua atlet dari cabang olahraga yang sudah lolos Olimpiade Paris 2024 agar terus fokus mengikuto pelatnas.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Pemain Timnas U-23 yang Dinilai Roberto Mancini Layak Bermain di Serie B Italia

7 menit lalu

Inilah 4 Pemain Timnas U-23 yang Dinilai Roberto Mancini Layak Bermain di Serie B Italia

Marselino Ferdinan, Ivar Jenner, Nathan Tjoe-A-On, dan Justin Hubner dinilai pelatih Roberto Mancini layak bermain di Serie B Italia.

Baca Selengkapnya

7 Cara Glow Up untuk Pria Agar Penampilan Berseri

12 menit lalu

7 Cara Glow Up untuk Pria Agar Penampilan Berseri

Cara glow up untuk pria mudah. Selain merawat kulit, Anda juga harus menjalani pola hidup sehat, mulai dari istirahat cukup hingga makan bergizi.

Baca Selengkapnya

Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

12 menit lalu

Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

Ditanya terkait ciri-ciri orang toxic tidak sepaham visi misi Prabowo-Gibran, Gibran mengaku tidak tahu orang yang dimaksud Luhut tersebut.

Baca Selengkapnya

Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

12 menit lalu

Monyet Ekor Panjang Muncul di Pemukiman Sleman yang Berjarak 10 KM dari Gunung Merapi

Memasuki bulan kemarau awal Mei ini, warga di Dusun Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman Yogyakarta dikagetkan dengan kemunculan sejumlah monyet ekor panjang

Baca Selengkapnya

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

13 menit lalu

Sumatera Selatan Masuk Jalur Utama Penyelundupan Benih Lobster, 2,3 Juta Ekor Berhasil Diselamatkan Aparat

Sumatera Selatan masuk sebagai salah satu jalur utama penyelundupan benih lobster. Dari 2021-2023, berhasil digagalkan 17 kali upaya penyelundupan.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

16 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

19 menit lalu

Hamas Minta Bantuan Jusuf Kalla untuk Mediasi dengan Israel

Hamas meminta bantuan dari Jusuf Kalla agar menjadi mediator guna mengakhiri perang dengan Israel.

Baca Selengkapnya