TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Habiburokhman, tetap optimistis bisa memenangkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Dia tidak mempedulikan cibiran pengamat hukum tata negara yang menyoroti lemahnya gugatan Prabowo-Hatta.
"Terlalu prematur pendapat mereka (pengamat hukum tata negara). Tahapan sidang kami masih panjang," kata Habiburakhman saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Hadapi Prabowo di MK, 200 Advokat Jokowi Saweran)
Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan pesimistis bahwa tim hukum Prabowo-Hatta akan merombak bukti dan saksi yang akan diajukan sebagai revisi gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, kubu Prabowo-Hatta hanya akan memperbaiki redaksional berkas gugatan. Walhasil, Refly menduga tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu tidak punya bukti dan saksi yang kuat. (Baca: MK Koreksi Permohonan Gugatan Prabowo-Hatta)
Menanggapi hal itu, Habiburakhman mengaku pihaknya sudah menyiapkan segala revisi yang diminta MK. Dia menjamin sebelum pukul 12.00 WIB, Kamis, 7 Agustus 2014, tim hukum Prabowo-Hatta sudah menyerahkan berkas gugatan ke kantor MK. "Perbaikan redaksional dan substansi bisa kami penuhi," kata dia.
Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, sudah dimulai Rabu. Dalam sidang tersebut, pasangan Prabowo-Hatta hadir didampingi sejumlah petinggi partai politik pengusung. (Baca: Hakim MK Bingung 3 Istilah dalam Gugatan Prabowo)
Saat sidang tengah berjalan, anggota hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil, mengatakan ada lima kesalahan umum dalam berkas gugatan Prabowo-Hatta. Kelima kesalahan itu adalah kesalahan penulisan nomor dan angka, pembuatan kalimat yang tidak efektif, adanya kerancuan provinsi (seperti Sumatera Selatan atau Sumatera Barat dan Bengkulu atau Bangka Belitung), tidak rinci mengenai gugatan yang dimaksud dan undang-undang yang dilanggar, serta tidak detail menjabarkan apa yang dimaksud terstruktur, sistematis, dan masif.
INDRA WIJAYA
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ancaman ISIS
Berita terpopuler lainnya:
Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org
Google Tarik Game 'Bomb Gaza,' Dianggap Provokatif
Juru Parkir Liar di Kota Tua Raup Rp 2 Juta Sehari
Berita terkait
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
9 jam lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
1 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
1 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
1 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
2 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
2 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
2 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
2 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
2 hari lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
2 hari lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca Selengkapnya