TEMPO.CO, Jakarta - Prabowo Subianto merasa disakiti lantaran pemilu presiden dinilainya berlangsung curang. Dia mengklaim pemilu berjalan secara tak jujur dan tak adil.
"Kami sebagai calon yang didukung tujuh partai besar dan di pemilihan legislatif memperoleh 63 persen merasa tersakiti dengan praktek penyimpangan," ujar Prabowo dalam pidato pembukaan di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 6 Agustus 2014.
Prabowo mengatakan penyelenggara pemilu telah memperlihatkan ketidakjujuran dan ketidakadilan. Dia menyoroti pula masalah daftar pemilih. "Daftar pemilih menjadi kunci," katanya. (Baca: Pendukung Prabowo Bergerak ke Gedung DPR)
Prabowo mengklaim dapat menghadirkan puluhan ribu saksi. Bahkan ia mengklaim sudah mendapatkan pengakuan saksi lewat rekaman video. "Kita harus memberi pelajaran kepada bangsa," ujar Prabowo.
Dia juga berkisah tentang seorang ibu di Benhil, Jakarta Pusat, yang tidak boleh menggunakan hak pilihnya karena akan memilih nomor satu. "Sebelum masuk, ditanya mau pilih nomor berapa. Nomor satu tidak boleh masuk," ujar Prabowo. (Baca: Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor)
Ia juga mengklaim mendapatkan suara nihil di tempat pemungutan suara yang tidak dia sebutkan secara rinci. Prabowo mengganggap kejadian tersebut hanya terjadi di negara totaliter semacam Korea Utara. "Itu pun hanya 98 atau 99 persen," ujar Prabowo.
DINI PRAMITA
Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang
SHARE: Facebook | Twitter
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
5 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
8 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
9 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
10 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
11 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
13 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
2 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
2 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
2 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca Selengkapnya