TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan detailing, engineering, dan design pembangkit listrik tenaga air di Sungai Memberamo, Papua. KPK menduga negara dirugikan hingga Rp 36 miliar dari proyek senilai Rp 56 miliar yang diduga dikorupsi itu.
"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup berkaitan dengan proyek itu, dan menyimpulkan BS sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, di kantornya, Selasa, 5 Agustus 2014. "Masih ada tersangka lain lagi."
Tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua di zaman Barnabas, Jannes Johan Karubaba, dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi. (Baca: SBY Bentuk Panitia Seleksi Pengganti Busyro di KPK)
KPK menduga PT Konsultasi dekat dengan Barnabas. "Ada semacam inner circle antara perusahaan itu dengan tersangka BS," kata Johan.
Penyidikan kasus ini berawal dari penyelidikan KPK. Johan mengatakan penyelidik lembaganya bolak-balik ke Papua untuk mencari alat bukti. "Ketimbang memeriksa di gedung KPK, aktivitas tim penyelidik lebih banyak di Papua," ujar dia.
Tiga tersangka itu diduga melanggar pasal yang sama, yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. (Baca: KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang)
Pasal-pasal itu mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua
SHARE: Facebook | Twitter
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
7 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
9 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
9 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
10 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
13 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
16 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
18 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya