TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya segera menentukan status Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey, dalam kasus korupsi proyek pengadaan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor.
Olly diduga menerima uang suap Rp 2,5 miliar terkait dengan proyek itu. "Minggu ini akan ada keputusan atau pemberitahuan," kata Bambang di kantornya, Senin, 4 Agustus 2014.
Aliran duit ke Olly semakin jelas lantaran tercantum dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, bekas petinggi PT Adhi Karya. Putusan itu mencantumkan Olly terbukti menerima fulus suap Rp 2,5 miliar ihwal proyek Hambalang. (Baca: Kasus Hambalang, Olly Dondokambey Diperiksa KPK)
Bambang menyebut status Olly akan dibahas dalam ekspose alias gelar perkara bersama tim jaksa penuntut umum. "Tapi belum ada diskusi tim jaksa bersama pimpinan KPK," kata dia membicarakan forum untuk menguji alat bukti itu.
Wakil Ketua KPK yang lain, Zulkarnain, memastikan nama Olly Dondokambey dibahas pada gelar perkara. "Nanti akan dipaparkan dan didiskusikan," kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 4 Agustus 2014.
Menurut Zulkarnain, putusan Teuku Bagus memang menjadi jalan masuk untuk menjerat Olly. "Putusan itu melengkapi sehingga fakta persidangan semakin jelas dan bisa dikembangkan," ujar dia. (Baca: KPK Segera Jerat Olly Dondokambey di Kasus Hambalang)
Zulkarnain membantah sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Olly Dondokambey. Tapi, menurut dia, sprindik tak begitu penting. "Sprindik belakangan, yang penting disepakati dulu statusnya," kata dia. "Gelar perkara sudah dijadwalkan dan nanti akan dikondisikan."
Zulkarnain juga tak ambil pusing ihwal bantahan Olly. "Pada umumnya, terpidana korupsi membantah di awal. Itu memang hak orang yang terduga terlibat korupsi," ujar dia.
Pada 8 Juli 2014, Teuku Bagus menghadapi sidang dengan pembacaan putusan. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim anggota Sinung Hermawan, Olly Dondokambey menerima duit suap Rp 2,5 miliar dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Penyuap Olly, yakni Teuku Bagus, memberi fulus buat Olly supaya perusahaannya mulus mendapat proyek Hambalang. "Karena suap itu, Banggar DPR meningkatkan anggaran proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 2,5 triliun," ujar Sinung.
Olly tak bisa dihubungi untuk diminta tanggapan. Berkali-kali ditelepon dan dikirimi pesan pendek, dia tak merespons.
Pada 11 Juli 2014, Olly mendatangi KPK. Dia diperiksa penyidik perihal kasus Hambalang, sebagai saksi untuk tersangka Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras.
Kepada wartawan seusai diperiksa, Olly membantah menerima duit suap terkait dengan Hambalang. Dia tak setuju dengan apa yang tercantum dalam putusan persidangan Teuku Bagus. "Saya tidak pernah menerima suap," kata Olly di KPK, Jumat, 11 Juli 2014.
Hingga kini, Olly belum ditetapkan sebagai tersangka KPK. Status dia masih sebagai saksi.
September 2013, KPK menggeledah rumah Olly di Manibang, Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN
SHARE: Facebook | Twitter
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
7 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
7 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
9 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
10 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
11 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
13 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
17 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
18 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya