Tim Advokasi Prabowo-Hatta Siap Terima Hasil MK  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 4 Agustus 2014 20:02 WIB

Tim Advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juni 2014. Mereka menyerahkan empat bundle bukti kecurangan plipres. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta, mengaku tak diinstruksikan oleh kliennya untuk memenangkan gugatan sengketa pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi. Artinya, kata dia, jika perolehan suara Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menurut sidang putusan di Mahkamah tetap jauh di bawah Joko Widodo-Jusuf Kalla, maka kubu calon presiden-wakil presiden nomor urut satu itu ikhlas.

"Yang kami perjuangkan di sini adalah untuk memenangkan demokrasi yang berkualitas," kata Mahendradatta di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 4 Agustus 2014. "Jadi bukan untuk memenangkan gugatan perseorangan." (Baca: Pakar Hukum: Gugatan Prabowo ke MK Kurang Fakta)

Mahendradatta mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan minimal sebagian gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum dan melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa provinsi saja, menurut dia, itu sudah merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia. Musababnya, segala macam kecurangan yang dia temukan berarti terbukti dan bisa memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk kembali menggunakan hak pilih dengan benar.

"Bisa saja kan ketika Mahkamah memutuskan pemungutan suara ulang, rupanya kubu Joko Widodo yang menang, nah, kalau sudah begini, ya, resiko," ujarnya. "Tapi kemenangan bagi kita semua adalah jika Mahkamah mengabulkan adanya pemungutan suara ulang."

Pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum ke MK pada Jumat, 25 Juli 2014. (Baca: KPU Bersiap Hadapi Sidang Gugatan Pemilu di MK)

Dalam berkas gugatan setebal 55 halaman, Prabowo-Hatta mengklaim memenangi pemilu presiden dengan perolehan suara 50,25 persen atau 67.139.153. Sedangkan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, menurut kubu Prabowo-Hatta, hanya memperoleh 49,74 persen atau 66.435.124 suara.

REZA ADITYA

Terpopuler


ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN




Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya