Anggota DPR dari PDI Perjuangan, Olly Dondokambey tercatat menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar. Anggota Badan Anggaran DPR ini mendapat bagian karena ikut memuluskan anggaran Hambalang di Dewan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat akan menentukan nasib Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey. ”Minggu ini akan ada keputusan terkait Olly Dondokambey,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Senin, 4 Agustus 2014. (Baca: KPK Segera Jerat Olly)
Sebelumnya Olly menjadi topik bahasan para pimpinan KPK. Sebab, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, bekas petinggi PT Adhi Karya, Olly disebut menerima uang suap Rp 2,5 miliar terkait dengan pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Vonis terhadap Teuku Bagus yang dibacakan pada Selasa, 8 Juli 2014, menyebutkan Olly, dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar. Penyuap Olly, yakni Teuku Bagus, memberikan fulus kepada Olly supaya perusahaannya mulus mendapatkan proyek Hambalang.
Namun, pada 5 Juni 2013, Olly membantah menerima duit suap saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Teuku Bagus. "Tidak pernah saya menerima atau meminjam uang sebanyak Rp 2,5 miliar atau berapa pun," ucap Olly kepada penyidik, sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diperoleh Tempo.
Hingga kini Olly belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada September 2013 lalu, KPK menggeledah rumah Olly di Manibang, Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.