Beli Senjata Api, Polisi Tak Kerja Sendiri

Reporter

Rabu, 30 Juli 2014 06:03 WIB

Anggota Propam Polres Metro Jakarta Selatan menunjukan senjata api jenis revolver saat inspeksi senjata personel kepolisian Polres Jaksel di lapangan apel Polres Jakarta, Rabu (30/1). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jakarta Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan pengadaan senjata api organik di Indonesia. Pengadaan senjata api melibatkan banyak instansi pemerintah, tak hanya kepolisian.

"Pengadaan senjata api melibatkan berbagai kementerian, karena pengadaan senjata api bersifat government to government," ujar Rikwanto kepada Tempo, Selasa, 29 Juli 2014. Penjelasan ini ia sampaikan untuk menanggapi kasus tuduhan penyuapan produsen senjata api terhadap pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Perusahaan Smith & Wesson didenda US$ 2 juta karena terbukti melakukan suap di Pakistan, Indonesia, Turki, Nepal, dan Bangladesh. Selama 2007-2010, perusahaan yang bermarkas di Springfiled, Massachusetts, Amerika Serikat, ini melakukan lobi ilegal terhadap otoritas lima negara tersebut agar dapat memenangi tender pengadaan senjata api, seperti dikutip dari Reuters. Aktivitasnya diketahui oleh US Securities and Exchange Commission, otoritas Amerika Serikat yang mengatur pasar modal, dan kasusnya diserahkan ke pengadilan.

Rikwanto menjelaskan, pengadaan senjata api organik (senjata api dinas yang digunakan khusus untuk kepolisian dan militer) diatur dalam undang-undang. Pengadaannya melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan kementerian lain yang berwenang. Dari beragam instansi yang terlibat, akan ada pembagian kerja khusus untuk menangani pengadaan. (Baca:Suap Aparat Indonesia, Perusahaan AS Didenda)

Pengadaan senjata api, kata Rikwanto, dilakukan dengan menggunakan sistem tender. "Jadi dilelang perusahaan mana yang memenuhi standar dan kualifikasi yang diajukan oleh pemerintah," ujar Rikwanto.

Tak hanya itu, kelancaran pengadaan tergantung pada negara asal produsen pemasok senjata api organik. Apabila negara asal produsen menolak memasok, negosiasi dipastikan tak akan berjalan baik. (Baca:ICW Imbau Suap Smith&Wesson Tak Diabaikan)

Pengadaan senjata api diakui oleh Rikwanto tak semudah urusan ekspor-impor biasa. Berbicara mengenai pengadaan senjata api, kata Rikwanto, akan menyinggung anggaran pendapatan dan belanja negara. Sebab, pengadaan senjata api digunakan untuk melindungi dan menjaga keamanan seluruh masyarakat Indonesia.

Pengadaan senjata api diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Perpres itu mengatur tak hanya proses pengadaan, namun juga penunjukan jasa konsultan yang dapat digunakan oleh kepolisian dalam hal menyangkut pertahanan negara. Dalam berbagai pasal disebutkan Kementerian Pertahanan sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam pengadaan barang dan jasa untuk kepolisan dan TNI, termasuk alat material khusus kepolisian.



DINI PRAMITA




Terpopuler:
Pemred Tempo.co: Hati-hati Tertipu Situs Palsu

Jokowi: Banyak Mafia di Kementerian ESDM

Tifatul Janji Segera Tutup Situs Berita Palsu

JK Dinilai Berpeluang Rebut Posisi Ketua Umum Golkar

Polisi Lacak Pemilik Portal Berita Palsu

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

58 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya