Menag: Resmi atau Tidak Agama Bukan Otoritas Saya
Editor
Maria Rita Hasugian
Minggu, 27 Juli 2014 05:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyesali kekeliruan media online dalam memahami pernyataannya di Twitter tentang agama Baha'i di Indonesia. "Distorsinya jauh sekali," kata Lukman kepada Tempo, Sabtu, 26 Juli 2014.
Menurut Lukman, dia tidak memiliki otoritas untuk menyatakan resmi atau tidaknya suatu agama. Ia mencuit di Twitter untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang tanggapannya terhadap pertanyaan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai umat Baha'i.
Beberapa waktu lalu, Lukman menjelaskan, Menteri Gamawan berkirim surat kepadanya sebagai Menteri Agama. Gamawan bertanya, apakah Baha'i benar-benar agama? Gamawan membutuhkan jawaban dari Menteri Agama karena akan memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
"Lalu saya katakan, Baha'i benar dari satu agama. Baha'i bukan sekte. Ia agama yang berdiri sendiri," ujar Lukman, menjelaskan jawabannya kepada Gamawan.
Untuk melengkapi jawabannya itu, Lukman memberikan tambahan keterangan, yakni Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama. Dalam penjelasan UU PNPS itu, dia melanjutkan, mayoritas warga negara Indonesia dinyatakan menganut enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu). Namun, di luar enam agama itu, ada agama dan kepercayaan lain yang dianut warga Indonesia. Dan keberadaan agama ataupun kepercayaan itu tetap dibiarkan hidup selama tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Sejumlah media online misleading menanggapi Twitter saya dengan mengatakan saya meresmikan agama baru," ujarnya.
Jawaban itu kemudian disampaikan kepada Menteri Gamawan meski belum ada respons balik. "Mudah-mudahan sejalan dengan saya. Baha'i oleh konstitusi harus dijamin keberadaannya dan dilindungi oleh negara dan pemerintah," ujar Lukman.
Lewat pernyataan di Twitter, Lukman mengaku ingin agar masyarakat secara bertahap memahami adanya agama Baha'i yang hidup di masyarakat. Umat Baha'i pun berhak hidup setara dengan umat agama lain.
MARIA RITA
Baca juga:
Polisi dan TNI AD Berperan Cari TKI untuk Diperas
Pemudik Bajaj Mulai Berjejal di Pantura
MK Gelar Sidang Gugatan Prabowo-Hatta 6 Agustus
Jokowi Bikin Tim Transisi, Bekerja Setelah Lebaran