Kisah Mutmainah, Korban Pemerasan di Soekarno-Hatta

Reporter

Sabtu, 26 Juli 2014 16:10 WIB

BNP2TKI. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Bukan main senangnya Mutmainah ketika diberi cuti Lebaran oleh majikannya di Taiwan. Maklum, sudah tiga tahun ia tak pulang ke Tanah Air. Ia hendak mengunjungi rumah ibu angkatnya di Pasar Minggu, Jakarta selatan. Waktu itu Agustus 2012. Mutmainah pulang dengan membawa pundi-pundi hartanya yang dikumpulkan selama bekerja dengan majikannya di Taiwan.

Apa daya, kegembiraan wanita asal Tegal ini harus sirna ketika tiba di Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta. Mutmainah kaget ketika ia tak boleh pulang ke Pasar Minggu lantaran alamat yang tertera di KTP adalah alamatnya di Tegal. Para petugas bandara langsung mengarahkannya untuk naik travel ke Tegal. "Ini pulangnya harus sesuai denga alamat. Kalau mau ke tempat lain, harus urus surat-surat dulu," ujar salah satu petugas pada Mutmainah. (Baca: 18 Orang Pemeras TKI Ditahan di Polda Metro Jaya)

Karena tak tahan ingin jumpa sang ibu angkat, Mutmainah menurut dan mengurus surat pindah kota tersebut dan diharuskan membayar untuk pengurusannya. Total, ia harus merogoh kocek hingga Rp 750 ribu hanya untuk perjalanan ke Pasar Minggu. Kesialan Mutmainah tak hanya sampai di situ. Para petugas kembali memaksanya untuk menukarkan uang. Untungnya, sebagian besar gajinya sudah ditransfer.

Teman-teman Mutmainah tak seberuntung dirinya. Mereka dipaksa menukarkan uang ke money changer yang telah ditentukan petugas. Bahkan Mutmainah melihat temannya sampai diminta membuka celana oleh petugas yang mencari uang. Hati Mutmainah hancur dibuatnya. Apalagi ia melihat petugas kepolisian yang hanya diam saja melihat kejadian itu. (Baca: Anggota Polisi dan TNI AD Pemeras TKI di Bandara)

Selain polisi, Mutmainah juga melihat petugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Bukannya menghalangi praktek pemerasan itu, petugas BNP2TKI malah ikut mengarahkan para TKI.

Setelah menunggu dari pukul 04.00 WIB dan mengurus berbagai dokumen, Mutmainah akhirnya bisa pulang ke Pasar Minggu. Ia mengira kesialannya akan selesai begitu tiba di rumah ibu angkatnya. Ternyata harapan Mutmainah kandas. Begitu mobil travel hampir sampai di tujuan, sang sopir meminta Mutmainah bersiap dan pindah duduk ke depan.

Ternyata, sang sopir tak mau ketinggalan memeras pahlawan devisa ini. "Mbak kan dari luar negeri, banyak uang. Bolehlah kita dibagi buat sedekah," tutur sang sopir. Sudah lelah dengan pengalamannya seharian, Mutmainah langsung menyodorkan Rp 100 ribu. Anehnya, sopir itu tak puas dan terus meminta tambahan "sedekah". Uang Mutmainah sebanyak Rp 300 ribu berpindah ke tangan sopir.

Praktek pemerasan itu ternyata terulang kembali setahun kemudian. Saat itu, Mutmainah pulang setelah bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia. Dua kali diperas di negeri sendiri bikin Mutmainah trauma.

Belakangan, Mutmainah memutuskan untuk melaporkan praktek pemerasan yang dialaminya ke Migrant Care, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM. Namun tak ada kelanjutannya, hingga ia menonton berita hari ini, Sabtu, 26 Juli 2014, yang menayangkan inspeksi mendadak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta.

Mutmainah tentunya senang akhirnya pemeresan di Bandara Soekarno-Hatta terungkap. Namun ia tetap menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. "Kenapa baru sekarang?" ujar Mutmainah.

TIKA PRIMANDARI




Baca juga:
Sesumbar Tim Prabowo Vs. Fakta Gugatan ke MK
Tim Prabowo Belum Perbaiki Berkas Sengketa di MK
Atasi Macet di Garut, Polisi: Buka Tutup Jalur
Jokowi Mudik Dijaga 300 Polisi

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

13 menit lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

4 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

8 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

9 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

9 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

11 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

13 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya