Koruptor Dianggap Layak Dapat Remisi  

Reporter

Editor

Sundari

Sabtu, 26 Juli 2014 14:19 WIB

Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Gunung Sari Makassar, menunggu pemberian remisi usai Sholat Ied, Jumat (10/9). [TEMPO/Kink Kusuma Rein]

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian remisi bagi terpidana koruptor dinilai masih sesuai dengan hak asasi manusia. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudradjat, narapidana juga manusia sekalipun koruptor. "Kami takut melanggar HAM," kata Handoyo saat ditemui Jumat, 25 Juli 2014.

Handoyo mengatakan Kementerian selama ini menerapkan kebijakan sesuai prosedur yang ada. Untuk memberikan remisi pun, ujarnya, Kementerian meminta rekomendasi aparat penegak hukum. Handoyo juga menggunakan Pasal 14 Undang-Undang Lembaga Permasyarakatan Nomor 12 Tahun 1995 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana saat memberikan remisi.

Handoyo menuturkan pandangan masyarakat secara umum terhadap lembaga permasyarakatan saat ini memang salah kaprah. Lembaga pemasyarakatan, ujarnya, lebih menekankan pembinaan dibandingkan hukuman. "Undang-undang sudah mengatur program lembaga permasyarakat dapat potongan," ujarnya.

Menurut Handoyo, remisi berguna untuk mengurangi jumlah tahanan. Dia mencontohkan lembaga permasyarakatan yang kelebihan kapasitas. "Satu kamar yang mestinya 10 orang diisi 62 orang, bisa terjadi kerusuhan di lapas itu," ucapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali memberikan remisi pada sejumlah narapidana di Idul Fitri 2014. Ada 55.884 narapidana yang terdata akan mendapat remisi khusus I dan 820 yang mendapatkan remisi khusus II. Remisi khusus I mendapat pengurangan masa tahanan, sedangkan remisi khusus II mendapat izin bebas dari tahanan.

Pertimbangan remisi II, menurut Handoyo, karena beberapa faktor seperti kesehatan, usia, wanita, dan anak. "Semua usulan dari wilayah ini akan diajukan ke pusat untuk ditetapkan siapa saja yang akan menerima remisi pada hari raya nanti," ujar Handoyo. Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi para napi untuk mendapatkan remisi selain menjalankan program pembinaan adalah tidak melakukan pelanggaran dan tidak tercatat perilaku kenakalan.

AISHA SHAIDRA

Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ramadan 2014 | Tragedi JIS


Berita terpopuler lainnya:
KPK Sidak ke Soekarno-Hatta, 14 Orang Digelandang
Yohanes Surya Jadi Menteri, 'Apa Saya Mampu?'
Diusulkan Jadi Calon Menkominfo, Ini Kata Nezar Patria

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

20 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya