KPK dan DPD Kompak Tolak UU MD3  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 23 Juli 2014 19:57 WIB

Busyro Muqoddas. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi menolak pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "DPD dengan KPK akan mendalami dan bersama-sama mengajukan suatu penolakan," kata Busyro dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2014.

Menurut Busyro, penyusunan MD3 terkesan buru-buru dan tidak transparan. Dia menilai waktu penyusunan dari 8 Juni hingga 8 Juli terlalu singkat. Selain itu, pihak-pihak yang menyusun pun tak melibatkan semua pihak yang berkepentingan. "Ini yang kesannya tidak transparan," ujar Busyro. (Baca: Irman Gusman Sambangi KPK Curhat Soal UU MD3).

Busyro pun menilai UU MD3 yang baru lebih mendahulukan kepentingan internal anggota DPR. UU MD3 juga dinilainya mengkorupsi konstitusi dan kewenangan-kewenangan lembaga negara. "Termasuk lembaga negara berupa aparat penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK," katanya.

Padahal, menurut Busyro, UU MD3 ini memiliki konstruksi yang luas dan berdampak sistemis. Artinya, efeknya menyebar ke institusi-institusi lain. "Konsekuensinya adalah dilakukan dengan menjaga muruah DPR," katanya. (Baca: ICW : Polisi dan Jaksa Perlu Sikapi UU MD3).

Anggota DPD, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers yang sama, mengatakan ada tiga hal yang menyebabkan DPD ikut menolak UU MD3. Pertama, penyusunan UU MD3 tak melibatkan semua stakeholder, terutama DPD yang kewenangannya juga diatur dalam UU MD3. "Kami tidak boleh ikut membahas dan hanya diundang dua jam dan dipersilakan pergi," ujar Wayan. (Baca: KPK: DPR Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi).

Kedua, UU MD3 mempersulit KPK dalam memeriksa atau meminta keterangan anggota DPR karena harus minta izin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan terlebih dahulu. "Cenderung melindungi koruptor," katanya. Ketiga, aturan menghapus Badan Akuntabilitas Keuangan Negara tidak mencerminkan upaya memberantas korupsi. "Jelas memperlemah upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Pasal 245 ayat 1 UU MD3 memuat ketentuan bahwa penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK mesti mendapat izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Adapun pada Maret 2013 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan kewenangan yang mengatur DPD. Namun, dalam UU MD3 ini, apa yang telah diputuskan MK tersebut tak ikut disertakan.

PRIO HARI KRISTANTO

Terpopuler:
Kekejaman Politikus Cantik Israel pada Rakyat Gaza
Ahok Kaget Prabowo Tolak Pelaksanaan Pilpres
Jenderal Budiman Kerap Tak Seirama dengan Panglima
Marshanda Siap Terima Risiko Lepas Jilbab
Marshanda Tanggalkan Jilbab







SHARE: Facebook | Twitter






Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

4 jam lalu

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK memastikan akan pro aktif untuk asset recovery agar pemasukan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Selengkapnya

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

5 jam lalu

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

6 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

7 jam lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

10 jam lalu

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

11 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

12 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

13 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

14 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

15 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya