TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Muhtar Ependy, tangan kanan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Bos PT Promic itu bakal mendekam di Rumah Tahanan Salemba karena diduga merintangi proses penyidikan dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan Akil Mochtar.
Sejak pukul 10.54 WIB tadi, penyidik KPK memeriksa Muhtar Ependy sebagai tersangka. Setelah lima jam pemeriksaan, Muhtar ke luar gedung KPK dengan menggunakan rompi tahanan. "Yang pasti, sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan taat atas KPK," kata Muhtar di gedung KPK, Senin, 21 Juli 2014.
Muhtar Ependy ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli 2014. Dalam amar putusan Akil Mochtar, nama Muhtar muncul sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengurusan sengketa pilkada ataupun sebagai orang yang membantu melakukan pencucian uang. (Baca: KPK Gelar Ekspose Soal Muhtar Ependy)
Dia diduga memberikan keterangan tidak benar pada persidangan. Dalam persidangan, Muhtar mencabut keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan KPK. Menurut dia, saat memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, dirinya dalam keadaan tertekan karena mendapat ancaman dan teror.
Padahal keterangan Muhtar sebelum diubah relevan dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi lain. Majelis hakim yang memvonis Akil dengan hukuman seumur hidup pun meyakini keterangan Muhtar yang direvisi tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, KPK telah menetapkan Muhtar sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Terpopuler:
Jokowi Batal Balik Jadi Gubernur Jika Ini Terjadi
Deklarasi Ansharul Khilafah Dukung ISIS Dibubarkan
Hamas Tangkap Seorang Tentara Israel
iPad Milik Korban MH17 Kirim Pesan ke Keluarga
Jembatan Comal Amblas, Macetnya Sampai ke Nagreg
Berita terkait
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
15 menit lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
1 jam lalu
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
4 jam lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
1 hari lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
1 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
2 hari lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
2 hari lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
2 hari lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaBagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?
2 hari lalu
Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu
2 hari lalu
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.
Baca Selengkapnya