Unjuk Rasa Warnai Sidang Pertama Kasus Newmont di PN Jakarta Selatan
Reporter
Editor
Selasa, 12 April 2005 12:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Koalisi Anti Newmont Perusakan Alam Kawanua (Kapak) yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Masyarakat Pecinta Lingkungan Asri (Mapela) menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/4). Koalisi tersebut meminta PN tidak berpihak kepada PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dalam menyidangkan perkara gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap perusahaan itu. Kapak menilai PT NMR merugikan masyarakat Indonesia dan wajib memberikan ganti rugi minimal Rp 1 triliun. Aksi tersebut, menurut Nodival, selaku pengurus Kapak akan terus dilakukan selama persidangan kasus Newmont berjalan. Pihaknya juga akan memberikan masukan pada KLH. "Jangan sampai perjuangan ini kendor," ujarnya. Ia mengaku aksi ini merupakan desakan pada PN Jaksel untuk menuntaskan kasus Newmont secara adil. "Pengalaman saya, kasus perdata seperti ini dibiasanya kalah di PN Jaksel," ujarnya. Kapak juga meminta Luhut M.P. Pangaribuan dan Tursiana Setyohapsari yang menjadi kuasa hokum PT NMR diadili. Sebab, kedua mantan aktivis LBH itu banyak melakukan lobi dan provokasi agar LSM dan tokoh masyarakat yang kritis terhadap kasus Newmont menjadi kooperatif. "Tapi kami akan terus menekan," ujarnya. Aksi dihadiri sekitar 15 orang dengan membawa spanduk merah bertuliskan "Tuntaskan kasus teluk Buyat, PT NMR harus bertanggung jawab". Sekitar tujuh orang aktivis tampak memakai sendal jepit. Astri Wahyuni - Tempo News Room