Calon pemudik pengendara sepeda motor antre untuk mendaftar mudik gratis 2014 di Kementrian perhubungan, Jakarta, 1 Juli 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Subang - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, tak memberikan tunjangan hari raya buat kepentinga Lebaran para karyawannya.
"Kan dilarang, ada peraturannya," kata Sekretaris Daerah Kabipaten Subang Abdurakhman saat ditemui Tempo, Sabtu, 19 Juli 2014.
Menurut Abdurakhman, fulus yang bersumber dari APBD sepeser pun tidak boleh dipergunakan buat kepentingann THR hari besar agama apa pun. (Baca: Bupati Subang Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik)
Sebagai gantinya, ujar dia, pemerintah pusat memberikan tunjangan gaji ke-13 yang penyalurannya diberikan bertepatan dengan waktu menjelang lebaran.
"Ada sekitar 15-an PNS yang akan mendapatkan gaji ke-13," tuturnya. Pencairannya paling lambat sepekan menjelang Lebaran.
Salah seorang PNS di lingkungan sekretariat daerah, Andini, mengaku sangat tertolong dengan adanya gaji ke-13 yang akan diterimanya itu. "Ya, minimal buat kebutuhan beli baju baru anak-anak dan persiapan Lebaran lainnya bisa tertutupi," katanya sambil menebar senyum. (Baca: Pesawat Tanpa Awak Pantau Arus Mudik Pantura)
Menurut Andini, tunjangan gaji ke-13 yang akan diterimanya setara dengan gaji pokok. "Tunjangan lainnya enggak ada," tuturnya. Ia memastikan gaji ke-13 akan diterima Senin, 21 Juli 2014.