KPK Gelar Ekspose Soal Muhtar Ependy  

Reporter

Kamis, 17 Juli 2014 20:44 WIB

Juru Bicara KPK Johan Budi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan gelar perkara alias ekspose kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 16 Juli 2014. Dalam forum untuk menguji bukti-bukti yang diperoleh penyidik tersebut, pimpinan KPK sepakat mengembangkan penyidikan kasus yang bermula dari penangkapan bekas Ketua MK Akil Mochtar itu.

"Kemarin, pimpinan KPK melakukan ekspose terkait dengan kasus Akil. Saya tidak tahu menghasilkan simpulan apa dalam forum itu, tapi yang dibahas bukan hanya berkaitan dengan sengketa pilkada, melainkan juga keterlibatan pihak-pihak lain," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Kamis, 17 Juli 2014. "Kemungkinan minggu depan KPK speed up (tersangka baru)."

Sumber Tempo mengatakan gelar perkara yang dilakukan KPK membahas soal Muhtar Ependy, orang dekat Akil yang juga bos PT Promic. Hasilnya, sebuah surat perintah penyidikan atas nama Muhtar Ependy. "Sudah ada sprindiknya," kata sumber itu.

Pada 5 Juli 2014, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan Muhtar bakal dikenakan pasal berlapis atas keterlibatannya dalam kasus suap Akil. Sebab, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ketika bersaksi untuk terdakwa Akil, Muhtar mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan dalih merasa diancam. "Tindakannya itu menyebabkan terbuka peluang dituduhkan beberapa pasal berlapis," kata Bambang.

Dalam amar putusan Akil Mochtar, nama Muhtar muncul sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengurusan sengketa pilkada ataupun sebagai orang yang membantu melakukan pencucian uang.

Pada 30 Juni 2014, Akil Mochtar telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak memasukkan tuntutan jaksa KPK dalam kaitan dengan titipan duit Akil sebesar Rp 35 miliar. Hakim menilai duit itu merupakan tanggung jawab orang yang dititipi, yaitu Muhtar Ependy.

MUHAMAD RIZKI

Catatan Redaksi: Berita ini merupakan pengganti berita sebelumnya berjudul "KPK Lakukan Tangkap Tangan Terkait Pilpres". Atas permintaan narasumber, berita tersebut kami ganti. Mohon maaf atas kesalahan ini.

Berita Terpopuler
Istri Pimpinan ISIS Mantan Penata Rambut
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Dirisak Netizen
Beredar Video PPS Rusak Surat Suara di Sukoharjo
Kiper Oblak Bergabung ke Atletico Madrid

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

9 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

15 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

19 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya