Chaeri Wardana alias Wawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, untuk pertama kalinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2014, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, sebelumnya periksaan Wawan tidak masuk dalam agenda pemeriksaan hari Jumat. "Ada tambahan pemeriksaan atas nama TCW, diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan," kata Johan.
Wawan masuk ke gedung KPK sekitar pukul 14.00 dan keluar pukul 18.30 WIB. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini saat ditanya wartawan setelah diperiksa tak mengucap sepatah kata pun.
Penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, menuturkan kliennya diperiksa atas kasus proyek pengadaan barang senilai sekitar Rp 20 miliar itu. "Dia juga diminta konfirmasinya terkait dengan dokumen proyek itu," ujarnya.
Menurut dia, Wawan hanya tahu proses sesudah lelang. "Proses pengadaan barangnya, ia tidak tahu," kata Maqdir. Dia menuturkan yang paling tahu soal pengadaan barangnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M. Epid. Pada pertengahan Juni lalu, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Baca juga: Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten).
Wawan sudah divonis 5 tahun penjara atas kasus suap penanganan sengketa pemilu kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. Dia juga diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten. Juga kasus pencucian uang. Tiga kasus ini masih dalam proses penyidikan.