Bintang Persib Tertipu Cewek Fiktif  

Reporter

Jumat, 4 Juli 2014 07:58 WIB

ilustrasi

TEMPO.CO, Bandung - Bintang Persib Bandung Hariono menjadi korban penipuan bermodus janji perkawinan dan balik nama perusahaan fiktif. Duit gaji dia sebagai gelandang Persib selama 2010-2014 sebesar Rp 3,5 miliar amblas. Sang terdakwa adalah pria 35 tahun bernama Ananda Wegyansyah, warga Sumur Bandung, Kota Bandung.

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi korban Hariono di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 3 Juli 2014. Saat menjawab ketua majelis hakim Janverson, Hariono mengaku telah ditipu terdakwa sejak hijrah ke Bandung untuk membela Maung Bandung pada 2010. Ia pun mengisahkan ringkasan kronologi kasus.

"Waktu kenalan di rumah makan Jalan Juanda (Dago), dia (terdakwa) mengaku sebagai GM (General Manager) PT KS," kata Hariono di persidangan. Nama lengkap perusahaan bidang pertambangan tersebut, PT KS Widya Utama. Dalam pertemuan berikutnya sekitar Oktober 2010, Nanda bahkan mengaku bosnya memiliki anak perempuan.

"Dia bilang pemilik PT KS ingin saya jadi mantunya," tutur Hariono. Tak cuma itu, terdakwa juga mengiming-iming PT KS segera menjadi milik Hariono setelah menikahi anak si bos, yang tak diketahui namanya. Syaratnya, Hariono harus menyetor duit kepada terdakwa. Percaya, Hariono pun lalu menyetor duit Rp 300 juta sesuai permintaan Nanda.

"Katanya untuk biaya balik nama (kepemilikan) PT KS," kata Hariono. Tak cuma itu, pada 14 Oktober 2010, Hariono pun patuh menyerahkan gajinya setiap bulan kepada terdakwa di Bank BCA Cabang Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. "Saya berikan ATM BCA sama nomor pin dan buku tabungannya (ke terdakwa). Di rekening itu saya terima gaji dari Persib tiap bulan Rp 50 juta," ujarnya.

Tak cukup itu pengorbanannya. Selang dua tahun, pada akhir 2012, Hariono juga menyerahkan kartu ATM Bank BTPN berikut nomor pin kepada Nanda. Rekening kedua ini berisi sebagian gaji Hariono yang diambil dari ATM BCA sebesar Rp 51.695.133. "Kata dia (terdakwa), semua (gaji Hariono) itu digunakan untuk biaya PT KS," ujar sang bintang.

Selama itu terdakwa tak pernah menunjukkan berkas hasil balik nama PT KS kepada Hariono. Namun, komunikasi kedua penipu dan korban ini tetap berjalan. Baru pada awal 2014 atau hampir empat tahun sejak 2010, Hariono mulai mencurigai modus terdakwa.

"Saya kumpulin SMS (pesan pendek) dari dia (Nanda). Saya cari informasi tentang PT KS, tapi ternyata enggak pernah ada. Sampai Februari 2014 saya tertipu Rp 3,5 miliar," Hariono menuturkan.

Kepada majelis hakim, Nanda mengakui telah menipu seperti yang dituturkan Hariono. Dia juga mengakui bahwa PT KS dan iming-iming anak perempuan si bos yang dia janjikan cuma akal-akalan belaka. Adapun duit gaji bulanan Hariono dari Persib selama hampir empat tahun dia gunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya.

"Saya pakai juga buat ke karaoke, beli motor (Kawasaki) Ninja. Uangnya sudah habis semua," kata Nanda. Tak cuma itu, diduga kuat duit Hariono juga dipakai terdakwa untuk menikahi seorang wanita cantik bernama Santi pada 2011 yang diceraikan dua tahun kemudian. Padahal, Hariono yang dia iming-imingi bisa memperistri anak bos PT KS cuma mendapat janji kosong.

Hal itu terungkap dari pengakuan Santi yang juga diperiksa dalam sidang kemarin. "Selama menikah dengan saya, dia pernah beli motor Ninja merah, motor (skuter) Honda Scoopy putih, TV layar datar, laptop, dan lain-lain. Saya enggak pernah tahu dia (terdakwa) kerja di PT KS," ujar Santi.

Seusai sidang, jaksa Lia Pratiwi mengatakan selama duit gajinya dikuasai terdakwa, Hariono hanya mengandalkan bonus sebagai pemain Persib. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum kasus terungkap, Hariono mengaku berkomunikasi cukup intens tidak hanya dengan terdakwa, tapi juga secara aktif saling berkirim pesan pendek dengan seorang perempuan.

Hanya nama perempuan yang mengklaim anak pemilik PT KS ini tak terungkap hingga kini. "Itu memang ada di BAP korban. Kontaknya cuma lewat SMS. Nama ceweknya enggak disebutkan juga dalam BAP. Diduga yang SMS mengaku cewek itu ya si terdakwa sendiri," ujar Lia. Nanda, kata dia, dijerat Pasal 372 dan 378 Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancaman hukuman buat terdakwa empat tahun penjara," kata Lia.

ERICK P. HARDI

Berita Terpopuler

Ahok Ditolak Masuk ke Masjid di Jakarta

Menteri Hidayat Usul Pajak Tas Hermes Dihapus

Jokowi-JK Banjir Dukungan Lewat Lagu

Diskriminasi, Muslim di Xinjiang Dilarang Berpuasa

Cerita Tiga Komedian Dukung Jokowi-JK Lewat Lagu



Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Top Skor, Rekap Hasil, dan Klasemen Akhir Liga 1: Madura United ke Championship Series, RANS Terdegradasi

2 hari lalu

Top Skor, Rekap Hasil, dan Klasemen Akhir Liga 1: Madura United ke Championship Series, RANS Terdegradasi

Seluruh rangkaian Reguler Series Liga 1 telah berakhir. Setelah pertandingan pekan ke-34, Madura United menjadi tim terakhir ke Championship Series.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

7 hari lalu

Rekap Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1: Persib Bandung Menang, Arema FC Kalahkan PSM Makassar 3-2

Arema FC berhasil memetik kemenangan dramatis saat menjamu PSM Makassar pada pekan ke-33 Liga 1.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga 1: Sama-sama Sudah Lolos Championship Series, Persib Bandung Kalahkan Borneo FC 2-1

7 hari lalu

Hasil Liga 1: Sama-sama Sudah Lolos Championship Series, Persib Bandung Kalahkan Borneo FC 2-1

Persib Bandung menutup laga kandang terakhir pada putaran kedua dalam lanjutan Liga 1 2023/2024 dengan kemenangan. Mereka mengalahkan Borneo FC 2-1.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Borneo FC Jadi Juara Reguler Series Liga 1 Musim 2023-2024

11 hari lalu

Borneo FC Jadi Juara Reguler Series Liga 1 Musim 2023-2024

Borneo FC akan bertarung dengan tiga tim papan atas Reguler Series untuk perebutan gelar juara Liga 1 musim 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Top Skor Liga 1 Usai David Da Silva Cetak Hattrick saat Persib Bandung Kalahkan Persebaya Surabaya 3-1

12 hari lalu

Top Skor Liga 1 Usai David Da Silva Cetak Hattrick saat Persib Bandung Kalahkan Persebaya Surabaya 3-1

Penyerang Persib Bandung, David da Silva, semakin kokoh di posisi teratas daftar top skor Liga 1 2023-2024.

Baca Selengkapnya