Laporan Perjalanan Dinas Pejabat Mojokerto Janggal  

Reporter

Rabu, 2 Juli 2014 21:06 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Mojokerto - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian dalam laporan biaya perjalanan dinas luar daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto 2013 yang dirilis tahun ini, BPK menemukan kerugian biaya perjalanan dinas luar daerah di enam satuan kerja sebesar Rp 431,6 juta.

Dalam LHP disebutkan, dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) perjalanan dinas luar daerah Rp 21,2 miliar, realisasinya Rp 19,2 miliar atau sebesar 90,59 persen. Dari realisasi Rp 19,2 miliar itu, bukti pengeluaran Rp 431,6 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kejanggalan yang ditemukan misalnya tiket pesawat yang dijadikan bukti ternyata tidak sesuai dengan data manifes penumpang yang diperoleh BPK dari maskapai penerbangan sebesar Rp 313,6 juta. Ketidaksesuaian itu juga menimbulkan kerugian dari uang harian selama perjalanan dinas Rp 86,7 juta.

BPK juga menemukan pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebesar Rp 3,4 juta. Misalnya, perjalanan yang sebenarnya menggunakan kereta dipertanggungjawabkan menggunakan pesawat untuk memenuhi pagu dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Temuan lain ialah dugaan markup harga tiket pesawat senilai Rp 27,8 juta. BPK menemukan selisih harga tiket pesawat yang dipertanggungjawabkan ke BPK dengan tiket pesawat sebenarnya sesuai dengan hasil konfirmasi ke maskapai penerbangan.

"Kerugian dalam biaya perjalanan dinas luar daerah ini jadi salah satu dari delapan temuan BPK," kata Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto soal LHP BPK, Heri Ermawan, Rabu, 2 Juli 2014. (Baca: Jejak Keluarga Bupati di Proyek Jalan Mojokerto)

Heri mengatakan, dari delapan temuan kerugian itu Pemerintah Kabupaten Mojokerto wajib mengembalikan uang ke kas daerah sebanyak Rp 29 miliar. "Yang paling banyak ditemukan dalam proyek pembangunan atau peningkatan jalan," kata Ketua Komisi Bidang Pembangunan ini.

BPK memberikan kesempatan kepada Pemkab Mojokerto untuk mengembalikan kelebihan pembayaran selama 60 hari sejak LHP diberikan 23 Mei 2014. Dengan begitu, ada waktu sampai 23 Juli 2014. (Baca: Proyek-proyek di Mojokerto Ditengarai Sarat Suap)

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Mojokerto Alfiyah Ernawati mengatakan pemkab terus berupaya mengembalikan kelebihan pembayaran yang disoal BPK. "Kami juga koordinasi dengan BPK terutama soal kekurangan administrasi yang menyebabkan tingginya nilai pengembalian," kata pejabat yang akrab dipanggil Erna ini.

Adapun Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengatakan temuan kerugian oleh BPK itu disebabkan oleh masalah administrasi. "Kebanyakan karena kelalaian administrasi. Kami yakin bisa diselesaikan," ujarnya.



ISHOMUDDIN







Terpopuler




Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

3 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

38 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

41 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

41 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

41 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

42 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

42 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

42 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

43 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

46 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya