Aturan Pelaksana Qanun Aceh 8 Tahun Tak Rampung  

Reporter

Senin, 30 Juni 2014 05:26 WIB

Bendera Aceh berlambang bulan sabit. ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah Aceh meminta pusat segera menyelesaikan sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh.

Apabila semua sudah selesai, kata Djohermansyah, Aceh akan merevisi Qanun (Peraturan Daerah Aceh) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Adapun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan semua aturan turunan itu harus selesai dibahas dalam dua tahun. Delapan tahun sudah berlalu, tapi aturan itu tak kunjung selesai. "Ini adalah bentuk utang pemerintah pusat kepada Aceh," ujar Djohermansyah kepada Tempo, akhir pekan lalu.

Adapun RPP yang dimaksud adalah RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional di Aceh, RPP tentang Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kewenangan Aceh, dan RPP tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

Pemerintah pusat menolak qanun tentang bendera dan lambang Aceh karena mirip bendera yang diajukan mirip kepunyaan Gerakan Aceh Merdeka. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dalam Pasal 6 ayat 4 Peraturan Lambang Daerah menyatakan desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis. (Baca: Gubernur Aceh: SBY Janji Selesaikan Semua)

Sesungguhnya, kedua belah pihak telah membentuk tim bersama guna membahas persoalan ini tahun lalu. Djohermansyah menjadi salah satu anggota tim tersebut bersama Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Tanri Bali Lamo, sejumlah deputi, dan perwakilan dari pemerintah Aceh. Menurut Djohermansyah, sebenarnya RPP tersebut nyaris rampung. Tinggal dua poin yang masih menjadi polemik.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dalam tiga RPP tersebut masih ada poin-poin yang belum mencapai titik temu, di antaranya soal RPP Migas yang berkaitan dengan persentase bagi hasil antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat berkeras pemerintah Aceh hanya bisa mengelola minyak hingga 12 mil, namun pemerintah Aceh meminta pengolahan minyak hingga 200 mil tanpa melibatkan pemerintah pusat. Kemudian yang kedua adalah soal RPP Pertanahan. Aceh meminta kewenangannya tak hanya mencakup hak guna bangunan dan hak guna usaha. "Kita sudah sampaikan draf itu, tapi kita sudah sampaikan ke Presiden, ada sejumlah permintaan, nanti mana saja itu tergantung Pak Presiden," kata Gamawan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Abdullah Saleh mengatakan pemerintah pusat belum menindaklanjuti hasil pertemuan pertengahan Juni lalu, sehingga pihaknya akan terus berkukuh mempertahankan qanun bendera yang dipersoalkan Jakarta. Diharapkan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang difasilitasi Menteri Dalam Negeri akan membuahkan hasil. "Kami ingin melihat keseriusan pemerintah pusat, tapi hingga kini belum ada kabar. Jadi, tampaknya pemerintah dan DPRA akan bertahan dengan bendera ini," ujar Abdullah. (Baca:Gamawan: Qanun Bendera Aceh Bakal Diubah)

TIKA PRIMANDARI





Berita lainnya:
Amien Rais Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Delapan TPS Disiapkan di Bandara Soerkarno-Hatta

Lagi, Relawan Australia Dukung Jokowi






Berita terkait

Aceh Darurat Ekologi, 26 Ribu Hektare Hutan Hilang Setiap Tahun

8 Januari 2018

Aceh Darurat Ekologi, 26 Ribu Hektare Hutan Hilang Setiap Tahun

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berjanji akan menindak perusahaan yang melakukan pembalakan liar di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Kanada Tertarik Impor Kopi dari Gayo

14 September 2017

Kanada Tertarik Impor Kopi dari Gayo

Kanada sangat serius dengan impor kopi dan mencari kualitas seperti Arabika Gayo.

Baca Selengkapnya

Utusan Presiden ke Aceh Lihat Pelaksanaan Syariat Islam  

5 September 2017

Utusan Presiden ke Aceh Lihat Pelaksanaan Syariat Islam  

Hasil kunjungan ke Aceh akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Laksamana Malahayati Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

3 Agustus 2017

Laksamana Malahayati Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

Wakil Gubernur Nova Iriansyah mengusulkan Laksamana Malahayati, menjadi Pahlawan Nasional.

Baca Selengkapnya

Sekolah Antikorupsi Kritik Rendahnya Serapan Anggaran Aceh

28 Juli 2017

Sekolah Antikorupsi Kritik Rendahnya Serapan Anggaran Aceh

Sekolah Antikorupsi Aceh mengkritik rendahnya serapan anggaran oleh Pemerintah Aceh yang baru mencapai 33 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur Aceh Irwandi Piloti Pesawat, Sekabin dengan Eks Lawannya

21 Juli 2017

Gubernur Aceh Irwandi Piloti Pesawat, Sekabin dengan Eks Lawannya

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi pilot pesawat jenis Shark Aeoro, sekabin dengan mantan lawan politiknya di Pilkada Aceh lalu, Muzakir Manaf.

Baca Selengkapnya

Gubernur Aceh Irwandi Ajak Bupati Beli Pesawat untuk Operasional  

13 Juli 2017

Gubernur Aceh Irwandi Ajak Bupati Beli Pesawat untuk Operasional  

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerbangkan pesawat Shark Aero dari Banda Aceh ke Lhokseumawe.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mampir di Pelantikan Gubernur Aceh Sebelum ke Turki  

5 Juli 2017

Jokowi Mampir di Pelantikan Gubernur Aceh Sebelum ke Turki  

Sebelum kunjungan kenegaraannya ke Turki, Presiden Jokowi menyempatkan datang ke pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.

Baca Selengkapnya

Pelantikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dihadiri 1.200 Undangan  

5 Juli 2017

Pelantikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dihadiri 1.200 Undangan  

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah, dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pelantikan ini dihadiri 1.200 undangan.

Baca Selengkapnya

Baitul Mal Banda Aceh Salurkan Zakat untuk 6.523 Fakir Miskin  

17 Juni 2017

Baitul Mal Banda Aceh Salurkan Zakat untuk 6.523 Fakir Miskin  

Baitul Mal Kota Banda Aceh menyalurkan zakat konsumtif bagi 6.523 warga yang tergolong fakir miskin.

Baca Selengkapnya