Petugas menunjukan bentuk Obat-Obatan terlarang jenis baru Methylone atau dikenal dengan nama N-BOMB, di BNN, Jakarta (14/11). TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Balikpapan - Penarikan obat batuk dextromethorphan dari pasaran di Kota Balikpapan terus dilakukan sesuai dengan pelarangan peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat itu dapat menimbulkan ketergantungan apabila diminum secara berlebihan.
Penarikan obat itu dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan dan BPOM sejak Januari lalu. "Penarikan dilakukan BPOM dan kami ikut membantu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Dyah Muryani, Jumat, 27 Juni 2014.
Menurut Dyah, obat batuk itu membuat pemakainya ketergantungan bila diminum berlebihan. Jika diminum 10 hingga 15 kali menyebabkan kesulitan tidur atau imsomnia. "Sejak tahun lalu obat ini sudah dilarang (diedarkan)," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pil dekstro digunakan sebagai obat pereda batuk yang langsung menekan pusat saraf agar bisa mendorong dahak keluar dan keluhan pun hilang. Hanya saja belakangan obat tersebut disalahgunakan karena diminum melebihi dosis.
"Harusnya diminum hanya 3 kali sehari, tetapi ada yang meminumnya sampai 15 kali. Ini sudah berlebihan," katanya.
Dia melihat banyak yang menggunakan obat itu secara berlebihan, biasanya untuk mendapatkan kepuasan sementara (fly). Penggunanya akan mengalami halusinasi, hilang akal, dan kehilangan produktivitas laiknya orang normal. Efek penggunaan pil dextro dosis tinggi, 100-200mg, memberikan stimulasi ringan. Dosis 200-400 mg menyebabkan euforia dan halusinasi. Sedangkan dosis 300-600mg bisa mengakibatkan gangguan penglihatan.
Dosis 500-1500 mg membuat orang mengalami dissosiatif sedatif (perasaan bahwa jiwa dan raga berpisah) yang bisa berujung kematian. Obat dextro itu dijual dalam bentuk tablet dan sirup dengan harganya hanya Rp 1.500 hingga Rp 2.000 per slopnya.