Polisi Tangkap Muncikari Remaja Penjaja Anak-anak  

Reporter

Rabu, 25 Juni 2014 18:50 WIB

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). localrat.com

TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Subdirektorat IV Remaja/Wanita Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua muncikari penjualan gadis di bawah umur. "Korbannya rata-rata masih anak sekolah, namun juga ada yang sudah dewasa," kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Bambang Tjahjo Bawono, Rabu, 25 Juni 2014.

Tersangka pertama bernama Nauda Fiolet, 22 tahun, warga Kedungrukem, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Dia ditangkap di salah satu hotel di Surabaya pada Selasa, 10 Juni 2014, sekitar pukul 19.00 WIB.


Tersangka kedua berinisial AT alias Alif, 17 tahun, warga Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Ia ditangkap di salah satu hotel di Surabaya pada hari Rabu, 11 Juni 2014, sekitar pukul 21.00 WIB. "Dua orang tersangka ini sama-sama germo yang memperjualbelikan anak di bawah umur. Modusnya hampir sama, namun tempat kejadian dan jaringannya berbeda," kata Bambang.

Menurut Bambang, modus tersangka sama-sama menggunakan media sosial untuk menawarkan anak buahnya kepada laki-laki hidung belang. Sebelum memajang foto anak buahnya di media sosial, Nauda Fiolet merayu teman-temannya di BlackBerry Messenger bahwa mereka bisa mendapatkan uang banyak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari asal mau bekerja sama. "Temannya yang bersedia ikut lalu dimasukkan ke dalam grup BBM yang anggotanya gadis siap jual," katanya. (Baca: Puluhan ABG Indonesia Dipaksa Jadi PSK di Malaysia)

Nauda juga membuat website khusus wanita penghibur lengkap dengan pin BBM. Bagi laki-laki yang ingin memesan salah satu gadis yang sudah dipajang di dalam situs tersebut, ia tinggal menggaet pin tersangka. Selanjutnya pin laki-laki itu digabungkan dengan grup BBM. "Dari komunikasi itulah mereka melakukan transaksi harga mulai dari Rp 750 ribu sampai Rp 3 juta," kata dia.

Modus serupa juga dilakukan NF. Ia memasang foto-foto anak buahnya di jejaring sosial lengkap dengan tarifnya. Tersangka sudah menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi bila ada lelaki yang berminat. Setelah deal, laki-laki pemesan itu mentransfer uang ke rekening tersangka. "Jika ada anak buahnya yang laku, tersangka dapat bagian 25 persen," kata Bambang.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas di antaranya uang puluhan juta rupiah, satu buah telepon seluler Venera warna hitam, dua buah handuk warna putih, dan satu buah celana dalam. Selain itu juga uang tunai sebesar Rp 2.700.000 dan satu buah buku nikah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Bila tindak pidananya dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka ancaman hukumannya ditambah sepertiga.

Kedua, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta. Ketiga, Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (Baca juga: Ibu Ini Tega Jual Keperawanan 12 Anaknya)

MOHAMMAD SYARRAFAH

Terpopuler:
Berseragam Nazi, Dhani Balik Kecam Pengkritik
Gitaris Queen Nyatakan Lagu Prabowo Tak Berizin
Di Balik Pemberedelan Tempo
Anggun Kecam Dhani karena Pakai Seragam Mirip Nazi
Goenawan Mohamad: Media Tak Harus Netral

Berita terkait

Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

25 Mei 2021

Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

Kasus prostitusi anak di DKI Jakarta kembali terungkap. Dua muncikari ditangkap karena diduga mempekerjakan sebanyak 18 anak sebagai pelacur.

Baca Selengkapnya

Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

22 Mei 2021

Anaknya Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Minta Maaf

Keluarga berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah memproses kasus pemerkosaan dan perdagangan anak itu secara transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya

Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

21 Mei 2021

Anak Jadi Tersangka Pemerkosaan, Anggota DPRD Kota Bekasi Buka Suara

Putra anggota DPRD Kota Bekasi itu, AT, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan diduga melakukan perdagangan orang.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka pemerkosaan

19 Mei 2021

Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka pemerkosaan

Polisi kini memburu pria berusia 21 tahun tersangka dugaan pemerkosaan dan perdagangan orang itu karena dua kali tidak mengindahkan panggilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak di Cafe Kayangan, LPSK Beri Saran ke Polisi

25 Januari 2020

Kasus Prostitusi Anak di Cafe Kayangan, LPSK Beri Saran ke Polisi

LPSK berharap kasus prostitusi anak di Cafe Kayangan diproses dengan 2 undang-undang sekaligus demi perlindungan kepada korban perdagangan orang itu.

Baca Selengkapnya

Temuan Mengejutkan Dugaan Prostitusi Remaja Pencari Suaka

23 Agustus 2019

Temuan Mengejutkan Dugaan Prostitusi Remaja Pencari Suaka

Polisi menyatakan tak tahu menahu perihal prostitusi remaja asal pengungsi pencari suaka. Tempo menelusuri dan menemukan remaja itu adalah ...

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

Simak 4 Penyakit Langka pada Anak di Indonesia

28 Februari 2019

Simak 4 Penyakit Langka pada Anak di Indonesia

Ada 8 ribu penyakit langka yang dalami masyarkat dunia. Intip 4 salah satu penyakit langka di Indonesia

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya