Perusahaan Rokok Membandel Terancam Sanksi Pidana  

Reporter

Editor

Anton William

Selasa, 24 Juni 2014 05:57 WIB

Seorang karyawati menunjukan kemasan rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, 23 Juni 2014. Perubahan bungkus rokok menujukan Peringatan bahaya rokok melalui gambar menyeramkan pada bungkus rokok yang akan dimulai besok 24 Juni 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan rokok yang tidak menampilkan peringatan bahaya merokok terancam sanksi pidana. "Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, pelanggar akan dapat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi saat jumpa pers di kantornya, Kamis, 19 Juni 2014.

Pemerintah telah menyediakan payung hukum terkait dengan peringatan bahaya merokok pada kemasan rokok. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau.

Nafsiah mengatakan aturan-aturan ini sudah disahkan beberapa tahun yang lalu. Kementerian pun telah mensosialisasikannya ke daerah-daerah. Karena itu, ujar dia, tak ada alasan bagi perusahaan besar untuk tak menaatinya. "Kalau masih tak mau berarti dia betul-betul tak peduli kesehatan masyarakat," katanya.

Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur pesan peringatan kesehatan bergambar ini. Ada lima gambar yang sudah dipilih oleh pemerintah untuk ditampilkan pada bungkus rokok, yakni gambar dengan tema merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat dengan anak berbahaya, dan merokok menyebabkan kanker paru-paru. Setiap produk rokok wajib menampilkan gambar tersebut mulai hari ini. (Baca: Pelarangan Iklan Rokok Harus Diatur RUU Penyiaran)

Kemarin, Kemenkes telah mengundang perusahaan rokok untuk memantau kesiapan melaksanakan aturan ini. "Kami undang perusahaan rokok agar mereka betul-betul menaati aturan yang sudah berlaku," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika dihubungi. (Baca: Gambar Peringatan Rokok Akan Diganti Tiap 2 Tahun)

NUR ALFIYAH

Terpopuler
Kejanggalan Pembunuhan di Rumah Tentara Bandung
Harga Kopi Starbucks Naik Satu Dolar
Rapor APBD DKI Merah, Ahok Bela Jokowi

Berita terkait

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

4 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

6 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

9 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

12 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

12 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

13 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

15 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

22 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

28 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya