Suap Pilkada Lebak, Wawan Hanya Divonis 5 Tahun  

Reporter

Senin, 23 Juni 2014 21:34 WIB

Terdakwa Chaeri Wardana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (26/5). Jaksa KPK menuntut Wawan 10 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dikarenakan dinilai terbukti bersalah memberi suap Rp 1 miliar ke Akil Mochtar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus sengketa pilkada Lebak, Banten, Chaeri Wardana alias Wawan, divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari apa yang pernah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta," kata hakim ketua Matheus Samiaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Juni 2014.

Vonis yang diterima oleh Wawan sama dengan vonis yang diterima Susi Tur Andayani, terdakwa lain yang turut terlibat dalam kasus sengketa pilkada Lebak, Banten. Susi diduga berperan menjadi perantara suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar. (Baca: Kuasa Hukum Sebut Adik Atut Korban Konspirasi)

"Peran Susi justru lebih penting. Susi yang aktif menghubungi Amir Hamzah dan Wawan meminta uang untuk Akil. Maka dari itu kami merasa perlu mempertimbangkan kembali hukuman untuk Wawan," kata Hakim Matheus.

Kebijakan tersebut akhirnya membuat majelis hakim membuat putusan hanya setengah dari tuntutan jaksa KPK.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Wawan juga terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua. (Baca: Suami Airin Tak Berharap Namanya Masuk Muri)

AISHA SHAIDRA

Berita Lain
SIMAK UI, Kedokteran dan Hukum Jadi Favorit
Kirim Surat ke Google, Bocah Minta Ayahnya Libur
Buku Baru Ungkap 'Perang Dingin' Obama-Clinton

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

7 September 2022

Tubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah

Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

18 Januari 2021

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana

KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

Baca Selengkapnya