TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar meminta majelis hakim untuk menarik kewarganegaraannya. Hal ini terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pidana tambahan yang menuntut hak-hak Akil turut dicabut.
"Hukuman pidana tambahan demikian, yang mencabut hak-hak tertentu merupakan hukuman peninggalan kolonial," kata Akil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Juni 2014. (Baca: Berkas Tuntutan Akil Tebalnya 2.153 Halaman)
Menurut Akil, tuntutan itu sudah tidak lagi sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.
"Yang mulia saya berharap terhadap pidana tambahan ini tidak saja dijatuhkan pencabutan hak memilih dan dipilih saja, melainkan juga dijatuhkan pencabutan terhadap kewarganegaraan saya selaku warga negara Indonesia," ujar dia.
Akil menuturkan penambahan hukuman semacam itu, sama saja dengan membuat dirinya tidak berarti lagi bagi bangsa Indonesia. Hukuman semacam itu, kata Akil, merupakan hukuman yang mematikan hak sipil warga negara yang dijamin dalam UUD 45 Pasal 28 D ayat (1).
Dalam pleidoinya, Akil meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan yang disampaikan jaksa pada persidangan pekan lalu. Dalam nota pembelaan yang terdiri dari 58 halaman tersebut, Akil juga meminta penuntut umum untuk mengembalikan seluruh harta kekayaannya yang tidak terbukti ada kaitannya dengan dakwaan yang ditujukan padanya.
Akil dituntut atas perbuatannya menerima suap saat menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan sengketa hasil pemilihan umum beberapa kepala daerah.
Akil dituntut Pasal 12 C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 6 ayat 2. Hukuman maksimal pasal-pasal tersebut adalah pidana seumur hidup. Kedua pasal itu mengancam hakim yang menerima hadiah, suap, atau gratifikasi dalam penanganan perkara. (Baca: Suap Akil, Wali Kota Palembang dan Istri Tersangka)
AISHA SHAIDRA
Berita Lain
SIMAK UI, Kedokteran dan Hukum Jadi Favorit
Kirim Surat ke Google, Bocah Minta Ayahnya Libur
Buku Baru Ungkap 'Perang Dingin' Obama-Clinton
Berita terkait
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?
9 November 2023
Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaArsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal
25 September 2023
Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaDari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup
21 Januari 2023
Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan
6 September 2022
Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.
Baca Selengkapnya